Palu, Sulteng (ANTARA) - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerbitkan surat edaran (SE) soal pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.
"Surat edaran ini dibuat guna menjaga ketersediaan pasokan BBM solar dalam memenuhi kebutuhan konsumen pengguna produk subsidi," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Sulteng, Senin, menanggapi antrean pengisian BBM di sejumlah SPBU Kota Palu.
Ia menjelaskan SE Nomor 100.3.4.3/4243/EKONOMI/2023 itu berlaku mulai 17 November hingga Desember 2023 dan kebijakan tersebut wajib dipatuhi pengguna BBM bersubsidi maupun lembaga penyalur resmi (SPBU).
Seusai SE itu, bagi kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian BBM solar di SPBU paling banyak 20 liter per kendaraan per hari dan kendaraan enam roda paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
"Untuk kendaraan umum angkutan orang (bus) antarprovinsi paling banyak pengisian 200 liter per hari per kendaraan," ujar Rahmad.
Selanjutnya, untuk kendaraan angkutan barang khusus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics dan Forwarder Association (ILFA) pengisian paling banyak 150 liter per hari per kendaraan dan pelayanan pengisiannya di SPBU 74.791.02 Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
"Pengisian BBM perlu memastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pembelian solar bagi nelayan juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait," tutur Rahmad.
PT Pertamina (Persero) mencatat sejak Januari hingga November 2023 ini, realisasi distribusi solar di Sulteng mencapai 126.993 kiloliter atau 102,1 persen dari jumlah kuota 124.337 kiloliter.
Realisasi itu mengalami kelebihan 2,1 persen dari kuota, sehingga Pemkot Palu perlu mengambil kebijakan dalam menjaga ketahanan pasokan agar konsumsi BBM tidak makin mengalami kelebihan.
"Pada saat pengisian solar selesai, setiap pengemudi kendaraan tidak dibenarkan parkir di bahu jalan di luar SPBU. Bila kedapatan melanggar, dilakukan pembinaan berupa pengempesan ban kendaraan atau diderek dan juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp2,5 juta," ucapnya.
Ia menambahkan guna optimalisasi SE, maka Pemkot Palu dan tim terpadu TNI/Polri melakukan sidak ke SPBU secara acak sejak surat diberlakukan.