Harapan "nyoblos" lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur
Kuala Lumpur (ANTARA) - Hari pemungutan suara Pemilu 2024 makin dekat. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, sebagian tentu sudah ada yang menyalurkan hak suara melalui metode pos.
Ada pula yang akan menyalurkan hak suara melalui kotak suara keliling (KSK), di mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) akan menyambangi lokasi-lokasi yang telah ditentukan, yang terdapat banyak WNI.
Metode selanjutnya tentu dengan melakukan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) sesuai yang telah ditetapkan, layaknya penyaluran suara di Indonesia.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui rapat pleno telah menetapkan 447.258 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk menegaskan angka itu sudah final.
Mereka yang masuk dalam DPTLN Kuala Lumpur adalah WNI yang ada di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu, dan Kelantan.
Dari jumlah tersebut, PPLN Kuala Lumpur kemudian menetapkan 156.367 orang menyalurkan suara lewat pos, 67.946 orang melalui KSK, dan yang terbanyak yakni 222.945 orang akan mencoblos dengan mendatangi TPSLN.
PPLN Kuala Lumpur juga telah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur pada Minggu (11/2), yang dilaksanakan sejak pagi hingga petang.
Berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya, kali ini PPLN Kuala Lumpur menetapkan lokasi pelaksanaan pemungutan suara terpusat hanya di satu titik, yakni World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur yang berada di kawasan Chow Kit, Kuala Lumpur.
Akses menuju lokasi cukup mudah bagi mereka yang tidak menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua karena jarak tempuh berjalan kaki cukup dekat dengan Stasiun Light Rrapit Transit (LRT) PWTC di Jalur Ampang-Sri Petaling.
Sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan juga hanya berjarak sekitar 10 menit berjalan kaki dari tempat itu. Dan hanya sekitar 10-20 menit berjalan untuk sampai ke Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) yang berdekatan dengan Stasiun Komuter Putra (KTM Komuter) yang melayani jalur Seremban-Port Klang.
Menurut anggota PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono, harapannya tingkat partisipasi lebih tinggi karena melihat pelaksanaan Pemilu 2014 maupun 2019, jumlah WNI yang "mencoblos" di Kuala Lumpur memang kurang dari 50 persen dari yang ada dalam DPTLN.
Meski demikian, antisipasi tetap harus dilakukan guna memastikan proses penyaluran hak suara pada Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.
Oleh karena itu pula Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta PPLN melakukan simulasi pelaksanaan pemilu di WTC, guna memastikan puluhan hingga ratusan ribu WNI yang hendak menyalurkan suaranya dapat terakomodasi dengan baik dan berjalan lancar.
Ada 223 TPSLN yang akan menjadi tempat menyalurkan hak suara WNI di WTC. TPSLN tersebut tentu tidak hanya akan mengakomodasi mereka yang ada dalam DPTLN, karena masih ada mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).
Para pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pesta demokrasi kali ini tentu juga harus sudah memperhitungkan betul risiko ketika ratusan ribu orang berkumpul di satu lokasi, dan memiliki rencana cadangan untuk menghadapi kondisi tak terduga.
Antisipasi tentunya tidak hanya pada teknis proses penyaluran suara di TPSPLN yang akan dilakukan para WNI, tetapi juga aspek keamanan dan ketertiban dari semua pihak termasuk perwakilan partai politik yang memiliki kepentingan memperoleh suara harus dijaga.
Pindah memilih
Sejumlah keluhan datang dari WNI yang ada di Malaysia karena ternyata tidak masuk dalam DPTLN Kuala Lumpur. Namun angka 447.258 itu sudah angka final yang diputuskan dalam rapat pleno yang juga dihadiri perwakilan partai politik hingga Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur.
PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur memang telah mengimbau masyarakat yang tidak masuk dalam DPTLN untuk mengecek lagi secara daring di situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor atau nomor paspor lama jika memang sudah ada pergantian.
Bagi mereka yang ternyata tercantum dalam DPT di Indonesia namun tidak bisa pulang melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat asal sesuai KTP-el, bisa mengajukan pindah memilih di TPS lain, termasuk ke TPSLN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengaturnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Alasan pindah memilih karena memang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, bekerja di luar domisilinya dan atau menghadapi keadaan tertentu di luar ketentuan di atas.
KPU masih membuka kesempatan bagi mereka yang masuk dalam DPT namun hendak pindah lokasi menyalurkan suara paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, pukul 23.59 waktu setempat. Pemilih yang hendak pindah lokasi “nyoblos” di Kuala Lumpur perlu mendatangi PPLN dengan membawa KTP-el dan atau paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Atau bisa pula dengan mendaftar melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tamah-pemilih_pindah paling lambat 4 Februari 2024, kata Juru Bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono.
Saat mendatangi TPSLN nanti, mereka yang masuk dalam DPTbLN juga perlu membawa KTP-el dan atau paspor dan atau SPLP, bila perlu surat keterangan yang menguatkan alasan untuk pindah lokasi memilih.
Mereka yang sudah mendaftar untuk pindah lokasi memilih di Kuala Lumpur, menurut Puji, sudah akan dapat melihat pembaruan datanya pada awal Februari melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
“Nyoblos” jalur DPKLN
Bagi mereka yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau di DPTbLN tetap dapat menyalurkan suara dengan masuk dalam DPKLN.
Puji mengatakan PPLN membuka Pojok Pemilu PPLN Kuala Lumpur di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sehingga mereka masih bisa mendaftar di sana untuk masuk dalam DPKLN.
Namun ternyata ada juga WNI yang terkejut karena saat mendatangi Pojok Pemilu di KBRI ternyata belum ada petugas di tempat itu.
PPLN Kuala Lumpur memberikan alternatif lain dengan membuka pendaftaran untuk DPKLN secara daring melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tambah-pemilih.
KPPSLN nanti akan mencatat DPKLN dalam daftar hadir di TPSLN pada hari pemungutan suara dan dilaporkan kepada PPLN. Tentu saja mereka harus membawa KTP-el, paspor, atau SPLP asli dengan alamat tempat tinggal luar negeri.
Puji mengatakan mereka yang tidak ada dalam DPT, DPTLN, atau DPTbLN juga dapat datang langsung ke WTC dengan membawa KTP-el, paspor, atau SPLP. “Yang belum ter-cover, insya-Allah bisa masuk DPK."
Terkait dengan ketersediaan surat suara untuk mereka yang masuk dalam DPKLN, ia mengatakan dapat menggunakan dua persen surat suara cadangan yang ada.
DPKLN inilah yang menjadi harapan WNI di Kuala Lumpur yang tidak masuk dalam DPTLN dan DPTbLN untuk tetap dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024 nanti, mengingat daftar pemilih tetap sudah final.
Ada pula yang akan menyalurkan hak suara melalui kotak suara keliling (KSK), di mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) akan menyambangi lokasi-lokasi yang telah ditentukan, yang terdapat banyak WNI.
Metode selanjutnya tentu dengan melakukan pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) sesuai yang telah ditetapkan, layaknya penyaluran suara di Indonesia.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui rapat pleno telah menetapkan 447.258 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN). Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk menegaskan angka itu sudah final.
Mereka yang masuk dalam DPTLN Kuala Lumpur adalah WNI yang ada di Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu, dan Kelantan.
Dari jumlah tersebut, PPLN Kuala Lumpur kemudian menetapkan 156.367 orang menyalurkan suara lewat pos, 67.946 orang melalui KSK, dan yang terbanyak yakni 222.945 orang akan mencoblos dengan mendatangi TPSLN.
PPLN Kuala Lumpur juga telah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur pada Minggu (11/2), yang dilaksanakan sejak pagi hingga petang.
Berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelum-sebelumnya, kali ini PPLN Kuala Lumpur menetapkan lokasi pelaksanaan pemungutan suara terpusat hanya di satu titik, yakni World Trade Center (WTC) Kuala Lumpur yang berada di kawasan Chow Kit, Kuala Lumpur.
Akses menuju lokasi cukup mudah bagi mereka yang tidak menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua karena jarak tempuh berjalan kaki cukup dekat dengan Stasiun Light Rrapit Transit (LRT) PWTC di Jalur Ampang-Sri Petaling.
Sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan juga hanya berjarak sekitar 10 menit berjalan kaki dari tempat itu. Dan hanya sekitar 10-20 menit berjalan untuk sampai ke Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) yang berdekatan dengan Stasiun Komuter Putra (KTM Komuter) yang melayani jalur Seremban-Port Klang.
Menurut anggota PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono, harapannya tingkat partisipasi lebih tinggi karena melihat pelaksanaan Pemilu 2014 maupun 2019, jumlah WNI yang "mencoblos" di Kuala Lumpur memang kurang dari 50 persen dari yang ada dalam DPTLN.
Meski demikian, antisipasi tetap harus dilakukan guna memastikan proses penyaluran hak suara pada Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.
Oleh karena itu pula Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta PPLN melakukan simulasi pelaksanaan pemilu di WTC, guna memastikan puluhan hingga ratusan ribu WNI yang hendak menyalurkan suaranya dapat terakomodasi dengan baik dan berjalan lancar.
Ada 223 TPSLN yang akan menjadi tempat menyalurkan hak suara WNI di WTC. TPSLN tersebut tentu tidak hanya akan mengakomodasi mereka yang ada dalam DPTLN, karena masih ada mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).
Para pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pesta demokrasi kali ini tentu juga harus sudah memperhitungkan betul risiko ketika ratusan ribu orang berkumpul di satu lokasi, dan memiliki rencana cadangan untuk menghadapi kondisi tak terduga.
Antisipasi tentunya tidak hanya pada teknis proses penyaluran suara di TPSPLN yang akan dilakukan para WNI, tetapi juga aspek keamanan dan ketertiban dari semua pihak termasuk perwakilan partai politik yang memiliki kepentingan memperoleh suara harus dijaga.
Pindah memilih
Sejumlah keluhan datang dari WNI yang ada di Malaysia karena ternyata tidak masuk dalam DPTLN Kuala Lumpur. Namun angka 447.258 itu sudah angka final yang diputuskan dalam rapat pleno yang juga dihadiri perwakilan partai politik hingga Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur.
PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur memang telah mengimbau masyarakat yang tidak masuk dalam DPTLN untuk mengecek lagi secara daring di situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor atau nomor paspor lama jika memang sudah ada pergantian.
Bagi mereka yang ternyata tercantum dalam DPT di Indonesia namun tidak bisa pulang melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat asal sesuai KTP-el, bisa mengajukan pindah memilih di TPS lain, termasuk ke TPSLN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengaturnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Alasan pindah memilih karena memang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, bekerja di luar domisilinya dan atau menghadapi keadaan tertentu di luar ketentuan di atas.
KPU masih membuka kesempatan bagi mereka yang masuk dalam DPT namun hendak pindah lokasi menyalurkan suara paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, pukul 23.59 waktu setempat. Pemilih yang hendak pindah lokasi “nyoblos” di Kuala Lumpur perlu mendatangi PPLN dengan membawa KTP-el dan atau paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Atau bisa pula dengan mendaftar melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tamah-pemilih_pindah paling lambat 4 Februari 2024, kata Juru Bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono.
Saat mendatangi TPSLN nanti, mereka yang masuk dalam DPTbLN juga perlu membawa KTP-el dan atau paspor dan atau SPLP, bila perlu surat keterangan yang menguatkan alasan untuk pindah lokasi memilih.
Mereka yang sudah mendaftar untuk pindah lokasi memilih di Kuala Lumpur, menurut Puji, sudah akan dapat melihat pembaruan datanya pada awal Februari melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
“Nyoblos” jalur DPKLN
Bagi mereka yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau di DPTbLN tetap dapat menyalurkan suara dengan masuk dalam DPKLN.
Puji mengatakan PPLN membuka Pojok Pemilu PPLN Kuala Lumpur di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sehingga mereka masih bisa mendaftar di sana untuk masuk dalam DPKLN.
Namun ternyata ada juga WNI yang terkejut karena saat mendatangi Pojok Pemilu di KBRI ternyata belum ada petugas di tempat itu.
PPLN Kuala Lumpur memberikan alternatif lain dengan membuka pendaftaran untuk DPKLN secara daring melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tambah-pemilih.
KPPSLN nanti akan mencatat DPKLN dalam daftar hadir di TPSLN pada hari pemungutan suara dan dilaporkan kepada PPLN. Tentu saja mereka harus membawa KTP-el, paspor, atau SPLP asli dengan alamat tempat tinggal luar negeri.
Puji mengatakan mereka yang tidak ada dalam DPT, DPTLN, atau DPTbLN juga dapat datang langsung ke WTC dengan membawa KTP-el, paspor, atau SPLP. “Yang belum ter-cover, insya-Allah bisa masuk DPK."
Terkait dengan ketersediaan surat suara untuk mereka yang masuk dalam DPKLN, ia mengatakan dapat menggunakan dua persen surat suara cadangan yang ada.
DPKLN inilah yang menjadi harapan WNI di Kuala Lumpur yang tidak masuk dalam DPTLN dan DPTbLN untuk tetap dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024 nanti, mengingat daftar pemilih tetap sudah final.