"Kami akan terus memonitor kinerja penyedia jasa yang sampai saat ini memang secara fisik, progresnya ada keterlambatan," kata Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulteng Dadi Murdadi di Sigi, Sulteng, Sabtu.
Dia mengemukakan pihaknya akan memutuskan kontrak jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan ruas jalan Sadaunta-Lindu tersebut.
"Apabila penyedia jasa tidak mampu atau wanprestasi, maka kami akan segera melakukan pemutusan kontrak dan melanjutkan pengerjaannya dengan melelang kembali proyek itu," ucapnya.
Balai Jalan Nasional, kata Dadi, terus mengupayakan agar jalan Sadaunta-Lindu dapat segera selesai dikerjakan dan dapat dimanfaatkan masyarakat setempat.
"Kami berkomitmen untuk mengupayakan jalan Lindu itu selesai dibangun tepat waktu," ujar Kepala BPJN Sulteng.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menuturkan beberapa titik di ruas Sadaunta-Lindu terjadi longsor mengakibatkan terputusnya akses jalan menuju desa-desa di Kecamatan Lindu.
"Kami sudah koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terkait ruas Jalan Sadaunta-Lindu masih terputus, supaya segera ditangani karena memang sementara dalam proses pekerjaan di bawah BPJN Sulteng," katanya.
Pembangunan ruas Jalan Sadaunta-Lindu sepanjang 17 kilometer dengan alokasi anggaran Rp80 miliar melalui pendanaan JICA.