Kemenkumham Sulteng beri remisi khusus lima anak binaan pada HAN 2024
Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi khusus kepada lima anak berhadapan hukum (ABH) atau anak binaan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024.
"Lima anak binaan yang mendapatkan remisi itu, di antaranya empat orang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu dan satu orang dari Lapas Perempuan Palu (LPP)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Selasa.
Ia mengatakan pemberian remisi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Penerima remisi adalah mereka yang telah berumur 14 tahun, namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan.
Menurut dia, pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2024 merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang telah berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
Oleh karena itu, pada momentum peringatan Hari Anak Nasional, Siregar juga berpesan kepada anak binaan LPKA dan LPP untuk tetap berkarya dengan penuh semangat, dan meraih prestasi dan cita - cita setinggi-tingginya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi setiap anak, baik yang berada di dalam pembinaan pemasyarakatan maupun seluruh anak di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
"Setiap anak memiliki hak yang sama dan perlu dilindungi oleh semua pihak. Mereka adalah untuk kemajuan bangsa dan calon generasi penerus pada masa mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Palu Revanda Bangun mengatakan pemberian pengurangan masa pidana merupakan bentuk kehadiran negara dalam merangkul, menjamin dan melindungi hak setiap anak yang ada di LPKA.
"Anak binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman pidana dengan besaran satu bulan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun keterampilan, telah diberikan kepada para anak binaan di LPKA Palu untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan sukses.
"Lima anak binaan yang mendapatkan remisi itu, di antaranya empat orang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu dan satu orang dari Lapas Perempuan Palu (LPP)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Selasa.
Ia mengatakan pemberian remisi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Penerima remisi adalah mereka yang telah berumur 14 tahun, namun belum mencapai 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan.
Menurut dia, pengurangan masa pidana khusus dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2024 merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada anak binaan yang telah berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
Oleh karena itu, pada momentum peringatan Hari Anak Nasional, Siregar juga berpesan kepada anak binaan LPKA dan LPP untuk tetap berkarya dengan penuh semangat, dan meraih prestasi dan cita - cita setinggi-tingginya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi setiap anak, baik yang berada di dalam pembinaan pemasyarakatan maupun seluruh anak di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
"Setiap anak memiliki hak yang sama dan perlu dilindungi oleh semua pihak. Mereka adalah untuk kemajuan bangsa dan calon generasi penerus pada masa mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala LPKA Palu Revanda Bangun mengatakan pemberian pengurangan masa pidana merupakan bentuk kehadiran negara dalam merangkul, menjamin dan melindungi hak setiap anak yang ada di LPKA.
"Anak binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman pidana dengan besaran satu bulan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun keterampilan, telah diberikan kepada para anak binaan di LPKA Palu untuk mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan sukses.