Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah meliputi 176 desa tersebar di 16 kecamatan.
"Kepala desa ini dalam pengelolaan dana desa itu harus sangat berhati-hati dan jangan sampai terjadi masalah," kata dia di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan pengelolaan dana desa wajib sesuai peruntukan sehingga dalam pertanggungjawaban bisa selesai tanpa ada hambatan.
"Intinya dari dana desa itu harus sesuai dengan peruntukannya, tepat waktu dan tepat sasaran karena itu yang dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya.
Pemerintah daerah, kata dia, harus mengingatkan para camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar tidak melakukan penyalahgunaan dana desa.
"Oleh karena itu mari bersama-sama untuk melaksanakan tugas kita dan saling mengingatkan," ujarnya.
Ia mengatakan untuk penanganan kasus temuan Inspektorat Kabupaten Sigi dengan total Rp16 miliar masih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Donggala.
"Untuk secara teknis kami masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Donggala dan yang bisa tangani tentunya langsung kami lakukan tapi kalau urusan kasus-kasus untuk saat ini masih ditangani Kejari Donggala, " ujarnya.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengatakan kepada 176 kepala desa di daerah itu melakukan pengembalian yang menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Sigi ke kas negara.
"Jadi imbauan saya kepada kepala-kepala desa agar melakukan apa yang sudah disampaikan aparat penegak hukum (APH) dan itu menjadi catatan temuan karena itu kewajiban untuk mengembalikan ke negara," kata dia.
a menjelaskan kepala desa di daerah itu untuk memanfaatkan dana desa sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa masing-masing.
"Jadi pengelolaan dana desa penting untuk dikawal misalnya temuan yang berulang-ulang dari kepala desa seperti Rp10 juta, Rp20 juta bahkan mencapai ratusan juta sehingga temuan ini mencapai Rp16 miliar kerugian negara, " ucapnya.
Berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Sigi dan hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat kerugian negara dari dana desa di Sigi mencapai Rp16 miliar.