Menkumham terus komitmen perjuangkan hak korban pelanggaran HAM berat

id Menkumham RI ,Supratman Andi Agtas,Pemenuhan hak korban ,pelanggaran HAM berat masa lalu,Sulawesi Tengah

Menkumham terus komitmen perjuangkan hak korban pelanggaran HAM berat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas melakukan pertemuan dengan PJs Gubernur Sulteng Novalina dan pihak terkait di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Jumat (27/9/2024). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu di Sulawesi Tengah.
 
"Kita harus memastikan bahwa hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan," kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam keterangannya diterima di Kota Palu, Sabtu.
 
Menkumham telah melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur Sulteng Novalina, para Wali Kota/Bupati, Komnas HAM, Penggiat HAM dan sejumlah masyarakat yang terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu di Sulawesi Tengah.
 
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu.
 
Ia menyatakan pentingnya penanganan isu-isu HAM yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
 
Supratman juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng yang telah menjembatani kolaborasi antara pemerintah pusat dengan Pemprov Sulteng dalam pelaksanaan program pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah.
 
"Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain," harapnya.
 
Sementara itu, untuk wilayah Sulteng, sebanyak 450 orang korban pelanggaran HAM berat masa lalu telah menerima pemenuhan hak.
 
 
Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berat didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.
 
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu.
 
Menkumham juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak tersebut.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar memastikan untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama dengan seluruh mitra kerja terkait dalam menangani isu-isu hukum dan HAM.
 
"Hal ini untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap masyarakat yang terdampak akibat peristiwa kelam di masa lalu, sehingga mereka mendapatkan keadilan yang layak," ujarnya.
 
Ia berharap agar kolaborasi bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dapat terus terjalin dengan baik, serta seluruh komponen bangsa memiliki andil dalam upaya perlindungan HAM di Sulteng.