Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh seorang advokat bernama Tonin Tachta Singarimbun.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Pemohon mempersoalkan profesi advokat yang dimaknai KPK sebagai aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU KPK.
Terkait dengan hal ini pendapat MK merujuk pada aturan mengenai advokat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
"Dalam aturan tersebut advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dengan demikian, MK menilai bahwa advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Oleh karena itu, perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya," ujar Hakim Konstitusi Maria.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berpendapat bahwa frasa "aparat penegak hukum" dalam ketentuan a quo tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. (skd)
Berita Terkait
Tiga ormas Islam beri pernyataan sikap dukung MK beri putusan adil
Jumat, 19 April 2024 14:10 Wib
Prabowo imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 10:10 Wib
TKN: Prabowo Subianto minta hentikan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 6:49 Wib
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
NasDem MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 17:45 Wib
Pengamat: Pemanggilan menteri ke MK tingkatkan kepercayaan publik
Kamis, 4 April 2024 10:58 Wib