Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh seorang advokat bernama Tonin Tachta Singarimbun.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Pemohon mempersoalkan profesi advokat yang dimaknai KPK sebagai aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU KPK.
Terkait dengan hal ini pendapat MK merujuk pada aturan mengenai advokat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
"Dalam aturan tersebut advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dengan demikian, MK menilai bahwa advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Oleh karena itu, perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya," ujar Hakim Konstitusi Maria.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berpendapat bahwa frasa "aparat penegak hukum" dalam ketentuan a quo tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. (skd)
Berita Terkait
Wakil Ketua MK soroti opsi surat suara dikirim lewat pos untuk pilkada
Jumat, 15 November 2024 14:53 Wib
MK tingkatkan pemahaman partai politik soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 14:26 Wib
Rieke sebut PKPU yang akomodasi Putusan MK adalah perjuangan rakyat
Senin, 26 Agustus 2024 9:28 Wib
Banuata: Aksi kawal putusan MK bentuk kecintaan untuk Indonesia
Minggu, 25 Agustus 2024 19:07 Wib
Komisi II DPR sebut telah penuhi janji dengan setujui PKPU 8/2024
Minggu, 25 Agustus 2024 17:17 Wib
KPU Sulteng: 5 parpol bisa usung paslon pada Pilkada Sulteng usai putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 14:45 Wib
KPU Kabupaten Donggala pastikan pedomani putusan MK terkait Pilkada 2024
Minggu, 25 Agustus 2024 7:40 Wib
Organisasi Pers kecam kekerasan aparat terhadap pengunjuk rasa di Kota Palu
Sabtu, 24 Agustus 2024 3:20 Wib