Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala, Sulawesi Tengah menyosialisasikan tentang bahaya narkotika dan obat terlarang (narkoba) kepada pelajar di daerah itu.
"Penting adanya sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan pelajar," kata Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Donggala Markus di Banawa Tengah, Kamis.
Ia mengemukakan dalam sosialisasi itu menyampaikan tentang bahaya dan jenis-jenis narkoba yang sudah beredar saat ini di tengah masyarakat.
"Sosialisasi bahaya narkoba kali ini menyasar para siswa di SMP Negeri 1 Banawa Tengah agar semua pelajar dapat memahami informasi terkait narkoba seperti jenis-jenisnya dan dampak negatif dari penggunaan narkotika tersebut, " ucapnya.
Ia menuturkan agar semua pihak bisa bersama-sama meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba itu.
"Semua harus mengambil peran ini mulai dari masyarakat, orang tua, guru dan lainnya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba ini," sebutnya.
Menurut dia, tujuan sosialisasi itu untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat ketahanan diri masyarakat dan pelajar dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
"Pada intinya kami ingin menyampaikan kepada para pelajar tentang faktor penyebab seseorang melakukan penyalahgunaan narkoba serta bisa mengenali orang yang menggunakan narkotika," ujarnya.
Markus mengimbau para pelajar harus berani menolak jika ada ajakan untuk menggunakan narkotika.
"Kami pun memberikan edukasi kepada para pelajar untuk menolak kalau ada temannya yang mengajak menyalahgunakan narkoba sehingga sosialisasi ini penting agar memahami dan memiliki keberanian menolak ajakan tersebut, " tuturnya.
Pihaknya berkomitmen senantiasa melakukan aksi nyata untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Donggala.
"Harapannya sosialisasi ini bisa membangun ketahanan diri di kalangan pelajar serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari narkoba," katanya.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kurun waktu tahun 2024 telah menangani 27 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.
Dari 27 kasus itu terdapat 42 orang tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan tiga perempuan dengan jumlah sabu sebanyak 2.425,24 gram dan ganja 2.204,4 gram.