DPRD Sigi umumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,DPRD Sigi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

DPRD Sigi umumkan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (tiga dari kanan) bersama pimpinan DPRD Sigi dalam paripurna usul pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati Sigi terpilih periode 2025-2030 di Desa Bora, Senin (10/2/2025). (ANTARA/MOH SALAM)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi mengumumkan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 yakni Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi.

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho di Desa Bora, Senin, mengatakan penetapan itu dirangkaikan dengan usul pengesahan pemberhentian kepala daerah periode 2021-2025 di Kabupaten Sigi.

"Jadi berdasarkan pasal 78 ayat 2 huruf a dan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah itu memuat kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, " kata Minhar Tjeho.

Ia mengemukakan pihaknya juga melaksanakan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

"Untuk itu hari ini sesuai ketentuan menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna guna mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Sigi agar dapat dilantik bersama-sama pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang," ucapnya.

Ia menuturkan pengumuman pengangkatan bupati dan wakil bupati Sigi terpilih itu pasca KPU setempat sudah menetapkan pasangan Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai kepala daerah pada periode 2025-2030 pada 7 Februari 2025.

"Hari ini saya ketua DPRD Sigi mengumumkan secara resmi usul pengesahan pemberhentian Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dan Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi hasil pilkada 2020 dan usul pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Sigi periode 2025-2030 yakni Moh Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi," ujarnya.

Minhar menjelaskan agar kepala daerah yang baru ke depan dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah tersebut.

"Selamat kepada bupati dan wakil bupati terpilih, semoga dapat memimpin Kabupaten Sigi lebih baik pada masa mendatang serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu," tuturnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah bekerja secara optimal untuk mengimplementasikan visi misi kepala daerah masa jabatan 2021-2025.

"Tentunya ke depan semua perangkat daerah ini bisa terus meningkatkan etos kerjanya pada pemerintahan selanjutnya termasuk dalam kinerja pemerintah daerah setiap tahunnya dapat terus meningkat," katanya.

Ia memastikan semua rekomendasi yang telah disampaikan menjadi masukan dan saran kepada kepala daerah selanjutnya dalam memimpin Kabupaten Sigi selama lima tahun mendatang.

"Masukan dan saran ini pada intinya untuk membawa pembangunan di Kabupaten Sigi agar lebih baik di masa yang akan datang," sebutnya.