Pemkab Banggai Kepulauan usulkan reklamasi pantai salakan

id Reklamasi,Salakan,Banggai Kepulauan

Pemkab Banggai Kepulauan usulkan reklamasi pantai salakan

Suasana pertemuan terkait usulan pelaksanaan reklamasi Pantai Salakan di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (18/1) (www.sulteng.antaranews.com/Fauzi)

Volume material dibutuhkan sebanyak satu juta meter kubik, dengan sumber pengambilan berada pada areal seluas 15,71 hektare
Palu, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mengusulkan pelaksanaan reklamasi Pantai Salakan, untuk mengatasi kelangkaan lahan untuk pengembangan kota.

Usulan itu dibahas dalam pertemuan antara Sekretaris Provinisi (Sekprov) Sulteng Moh Hidayat Lamakarate, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Hasanuddin Atjo dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rahmat Laboho menyampaikan rencana pemanfaatan ruang reklamasi pantai Salakan dengan luas lokasi sekitar 25 hektare.

"Volume material dibutuhukan sebanyak satu juta meter kubik, dengan sumber pengambilan berada pada areal seluas 15,71 hektare," ungkap Rahmat.

Ia menjelaskan alasan dilakukannya reklamasi, karena kondisi wilayah daerah ibu kota Kabupaten Banggai Kepulauan, mengalami keterbatasan lahan untuk penataan ibu kota.

Selain itu, rencana reklamasi juga dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana erosi.

"Untuk itulah Pemkab Banggai Kepulauan mengajukan permohonan agar dapat difasilitasi terkait rencana pelaksanaan reklamasi pantai Salakan," kata Rahmat.

Sementara itu Sekretaris Provinsi Sulteng Moh Hidayat Lamakarate menyampaikan bahwa usulan agar pemprov memfasilitasi rencana reklamasi Pantai Salakan, akan ditindaklanjuti serta akan dijawab oleh Pemprov sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekprov juga menegaskan jangan sampai tujuan pelaksanaan reklamasi untuk menanggulangi terjadinya bencana, tetapi akhirnya menimbulkan bencana baru akibat pengambilan material bahan reklamasi Pantai Salakan tersebut.

"Semua proses usulan reklamasi harus sesuai dengan aturan, dan yang paling utama bahwa pelaksanaan reklamasi tersebut untuk kepentingan masyarakat," kata Hidayat.