Perpres penguasaan tanah dalam kawasan hutan disosialisasikan di sulteng

id Tora,Elim Somba,Perpres 88 tahun 2017

Perpres penguasaan tanah dalam kawasan hutan disosialisasikan di sulteng

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setdaprov Sulteng, Bunga Elim Somba (www.sulteng.antaranews.com/Fauzi)

Perpres ini merupakan wujud komitmen pemerintah, menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat, yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan
Palu, (Antaranews Sulteng) - Sekitar 200-an peserta dari berbagai instansi yang membidangi kehutanan, pertanahan, pemerintahan, tata ruang, ekonomi lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH).

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu itu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Asisten Deputi Tata Kelola Hutan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Inspektur Wilayah IV dan Kadis Kehutanan Sulteng.

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Setdaprov Sulteng, Bunga Elim Somba dalam rilisnya, Kamis, mengatakan sosialisasi itu merupakan komitmen pemerintah, dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur dikuasai masyarakat.

Elim menjelaskan sosialisasi itu merupakan kelanjutan hasil rapat koordinasi beberapa waktu lalu, dimana Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah mengeluarkan surat keputusan tim inventarisasi dan verifikasi yang diketuai Kadis Kehutanan Sulteng.

Tugas tim tersebut yakni segera melakukan pendataan, yang ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan, yang selanjutnya, hasil tersebut akan dilaporkan gubernur ke Presiden.

Elim Somba mengakui bahwa klaim lahan dalam kawasan hutan di Sulteng tidak kunjung selesai, seiring pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial. Hal itu turut berdampak pula pada tingginya tekanan terhadap kawasan hutan.

"Perpres ini merupakan wujud komitmen pemerintah, menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat, yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan," katanya.

Elim menjelaskan secara garis besar, beberapa opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai Perpres tersebut, antara lain, dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Kemudian tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat perhutanan sosial dan melakukan pemukiman kembali penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

Dengan upaya itu kata Elim, diharapkan bisa mengoptimalisasi penentuan arah dan pola ruang kawasan hutan Sulteng yang berluas total lebih kurang 4,2 juta hektare.