Kemenparekraf-UNS kenalkan dan fasilitasi pendaftaran HKI di Sulteng

id hak kekayaan intelektual,HKI,pelaku usaha,kemenparekraf,UNS,universitas sebelas maret

Kemenparekraf-UNS  kenalkan dan fasilitasi pendaftaran HKI di Sulteng

Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerjasama Universitas Sebelas Maret (UNS) menyosialisasikan atau mengenalkan dan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berlangsung di Kota Palu, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kerjasama Universitas Sebelas Maret (UNS) menyosialisasikan atau mengenalkan dan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Iya, Kemenparekraf bekerjasama dengan Kemenkumham beserta UNS, memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual," ucap Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ahmad Rekotomo, saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HKI, di Kota Palu, Kamis.

Selain sektor pariwisata, tambahnya, kemenparekraf juga fokus terhadap ekonomi kreatif yang diharapkan menjadi kekuatan baru ekonomi Indonesia.

"Untuk itu, sasaran strategis yang ingin dicapai salah satunya adalah meningkatkan pertumbuhan PDB ekonomi kreatif," ujarnya.

Menurut dia, hal itu dicapai dengan meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik yang terdaftar maupun yang melekat serta meningkatkan nilai tambah yang dapat mewujudkan dalam perekonomian Indonesia.

Ditambahkannya perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. hal tersebut menunjukkan keterkaitan hak kekayaan intelektual dengan kemandirian perekonomian.

"Melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya perlindungan atas hak kekayaan intelektual seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual," sebutnya.

Berkaitan dengan itu, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Sinaga mengatakan sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai manfaat dari HKI.

Dia menyebutkan, HKI antara lain meliputi merek, desain industri, paten, hak cipta, yang setiap orang berhak untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Misalnya satu brand produk pelaku usaha, jika sudah didaftarkan dan membayar biaya serta telah diberikan sertifikat atas satu brand produk usahanya, maka pemilik usaha secara resmi dilindungi oleh hukum/negara untuk penggunaan brand produk tersebut. Dan tidak boleh ada satu-pun orang di Indonesia yang bisa menggunakannya, kecuali ada izin dari pihak pelaku tersebut," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Jamal Wiwoho menyatakan, pertumbuhan ekonomi kreatif harus terus dikembangkan oleh pemerintah dan semua pihak.

"Pengembangan terhadap ekonomi kreatif akan memberikan nilai tambah terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Prof Dr Jamal Wiwoho.

Salah satu strategi untuk memuluskan pertumbuhan ekonomi kreatif, tambahnya, yakni dilakukan dengan menjamin atau melindungi hak kekayaan intelektual-nya atas produk yang dihasilkan.

Kemenparekraf dan UNS serta Kemenkumham mengenalkan HKI kepada pelaku usaha di Palu, dan memfasilitasi pendaftaran HKI, dengan maksud untuk melindungi HKI produk pelaku usaha, serta untuk menghindari adanya sengketa menyangkut HKI.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ratusan pelaku usaha yang dibuka langsung oleh Pelaksana Jabatan Sementara Walikota Palu Sigit Purnomo Said.