Polisi tidak beri izin keramaian perayaan tahun baru di Sulteng

id Polisi, tidak, beri ijin

Polisi tidak beri izin keramaian perayaan tahun baru  di Sulteng

Waka Polda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso. (ANTARA/HO-Humas Polda).

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak akan memberi izin keramaian menyambut perayaan pergantian tahun 2021 di wilayah setempat.

“Perintah untuk tidak memberikan ijin keramaian merupakan perintah langsung dari Asisten Operasi Kapolri, yang disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pengamanan Natal 2020 dan tahun baru 2021,” kata Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, Palu, Senin.

Ia menegaskan, hal itu selaras dengan pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020, penegakan protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kita hindari euforia perayaan tahun baru sehingga tidak menimbulkan klaster baru, demikian juga dengan kegiatan ibadah pun diimbau untuk dilakukan secara daring bila memungkinkan atau setidaknya pelaksanaannya diatur,” katanya.

Ia mengatakan seperti diketahui hingga saat ini virus corona masih menjadi ancaman bagi siapa saja yang tidak mentaati protokol kesehatan.

Sehingga kata dia, perayaan penyambutan pergantian tahun baru 2021 tidak dibenarkan dibuat dengan acara yang mengundang kerumunan orang yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.

Sementara Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah dalam menyambut tahun baru untuk perbanyak berdoa, beribadah atau berzikir, tidak melakukan eforia penyambutan tahun baru yang melanggar protokol kesehatan.

“Apabila ditemukan Satgas Aman Nusa Polda Sulteng atau Polres jajaran akan melakukan tindakan tegas,” pesannya.