Prancis Mengaku Resah Oleh Hukuman Mati Di Indonesia

id hukuman, penjara, mati, gantung

Kabar ini meresahkan masyarakat Prancis karena tidak pernah ada warga negara kami yang pernah dihukum mati baik di dalam maupun luar negeri sejak tahun 1981
Jakarta (antarasulteng.com) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan vonis hukuman mati dan ancaman eksekusi terhadap salah satu warga negaranya di Indonesia telah membuat Prancis resah.

"Kabar ini meresahkan masyarakat Prancis karena tidak pernah ada warga negara kami yang pernah dihukum mati baik di dalam maupun luar negeri sejak tahun 1981," ujar Breuze dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia, seluruh rakyat dan pemerintah Prancis selalu membantu penuh keluarga Serge Atloui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia dalam kasus pabrik ekstasi.

"Serge Atloui bukanlah pemakai, pengedar ataupun pemilik pabrik narkoba. Kami berharap aparat hukum memberikan perhatian serius terhadap peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan dan dapat memberikan keputusan adil," kata dia.

Breuze menekankan, pemerintah Prancis menghormati proses hukum di Indonesia dan tak akan melakukan intervensi apa pun untuk membatalkan hukuman mati.

Sementara itu PK atas kasus Atlaoui telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada 11 Maret 2015.

PK Atlaoui diajukan karena pihak pengacara pimpinan Nancy Yuliana menduga hakim keliru mengambil keputusan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba.

Saat itu dia dinyatakan terlibat dalam operasi pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat dari pada vonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten pada 2007 yang menyatakan Atloui dihukum penjara seumur hidup.

Namanya masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.

Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi mati enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. (skd)