Presiden Joko Widodo yakin INA dapat raih kepercayaan investor

id presiden jokowi,Indonesia Investment Authority,Lembaga Pengelola Investasi,sovereign wealth fund

Presiden Joko Widodo yakin INA dapat raih kepercayaan investor

Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia 2020 secara virtual, Senin, dipantau di Jakarta. (Youtube Ombudsman RI)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo yakin bahwa Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dapat meraih kepercayaan investor dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pembangunan.

"Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta Dewan Pengawas dan jajaran direksi yang hebat dan jejaring internasional yang kuat saya meyakini, INA akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional serta mampu membuat INA sebagai 'Sovereign Wealth Fund' kelas dunia," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, dalam acara pengenalan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPI.

"Saya bersama jajaran pemerintah, dan juga mengharapkan DPR, BPK, serta lembaga-lembaga negara lain juga mendukung penuh gerak INA ini," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi meminta INA dapat bertindak dengan penuh inovasi.

"Harus inovatif, harus berani mengambil keputusan yang 'out of the box' dengan tata kelola yang baik. Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi menuju Indonesia maju," ungkap Presiden.

Presiden pun menyebutkan tiga keunggulan INA yaitu pertama, pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Diperintah langsung oleh UU, yakni UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas, sebagaimana diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020," ungkap Presiden.
Baca juga: Presiden perkenalkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi
Baca juga: Presiden Jokowi yakin INA mampu kejar ketertinggalan
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani paparkan 8 keunggulan LPI


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 mengatur tentang Lembaga Pengelola Investasi yang diundangkan pada 14 Desember 2020.

"Kedua, INA dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya," tambah Presiden.

Keunggulan ketiga, INA dikelola oleh putra-putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para "head hunter" profesional.

"Melalui keberadaan INA, kita akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan," kata Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri agar tersedia pembiayaan yang cukup untuk program pembangunan khususnya program pembangunan infrastruktur nasional.

Presiden Jokowi pada 27 Januari 2021 melantik 5 anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPI yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ketua sekaligus anggota dewas, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota serta tiga orang anggota yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan DPR.

Mereka adalah Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2024; Yosua Makes, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025; dan Darwin Cyril Noerhadi, sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.

Selanjutnya di jajaran Dewan Direktsi adalah Ridha Wirakusumah sebagai CEO INA (Ketua Dewan Direktur), Arif Budiman sebagai Deputi CEO INA, Stefanus Ade Hadidjaja sebagai Chief Invesment Officer INA, Marita Alisjahbana sebagai Chief Risk Officer INA dan Eddy Porwanto sebagai Chief Financial Officer INA.

Kelima direktur tersebut disebut Presiden Jokowi berpengalaman di bidang investasi, perbankan, jasa keuangan, dan manajemen risiko.

Sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden, LPI berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

Kewenangan LPI seperti dalam Pasal 7 ayat (1) adalah:
1. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
2. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
3. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
4. menentukan calon mitra investasi;
5. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
6. menatausahakan aset.