Anggota DPR RI kecam serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa kejahatan HAM

id masjid al aqsa,palestina,israel,ham

Anggota DPR RI kecam serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa kejahatan HAM

Pasukan keamanan Israel berada di atas atap di depan Kubah Batu, Kota Tua Yerusalem, Senin (10/5/2021). Sejumlah tokoh dunia menyerukan untuk menghentikan aksi kekerasan pascaperistiwa penyerangan aparat Israel kepada warga sipil Palestina di Masjid Al Aqsa pada Jumat (7/5) lalu. ANTARA FOTO/REUTERS/Ilan Rosenberg/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI milenial Dyah Roro Esti mengecam penyerangan warga Palestina di situs suci umat Muslim, Masjid Al-Aqsa, oleh Israel sebagai kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia.

"Peristiwa ini sangat tidak bisa ditolerir. Selain sebagai kejahatan terhadap umat Muslim, juga sebagai kejahatan kemanusiaan yang melanggar HAM," kata Roro Esti, yang juga Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI dalam rilis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kebebasan beragama dan beribadah dijamin secara universal melalui Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Namun, lanjutnya, setelah 73 tahun dideklarasikan dan diratifikasi berbagai negara, penegakan hak asasi manusia masih saja diabaikan oleh beberapa pihak.

Roro Esti mengecam keras tindakan Israel tersebut dan mengimbau Pemerintah Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia untuk bersuara lebih keras dan bertindak menyikapi kejahatan kemanusiaan ini.

Anggota Komisi VII DPR ini juga mengajak seluruh umat Muslim di dunia dan entitas internasional secara bersama menyikapi dan menentang tindakan Israel ini.

"Bukan hanya atas nama agama, tetapi juga kemanusiaan," ujarnya.

Roro Esti berharap semoga ini menjadi momentum titik balik kepekaan seluruh pihak terhadap hak asasi manusia dan kemanusiaan di seluruh dunia.

Pada Jumat (7/5/2021), terjadi bentrok berdarah di Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan orang terluka usai polisi Israel menyerang warga Palestina yang baru saja berbuka puasa di situs suci umat Muslim itu.

Serangan yang dilakukan menggunakan peluru karet dan gas air mata ini menyisakan pilu yang mendalam bagi umat Muslim seluruh dunia.

Peristiwa ini diawali adanya penggusuran lahan milik rakyat Palestina oleh pengadilan Israel, yang menyatakan bahwa hak atas lahan tersebut diberikan pada warga Israel.