Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor BPN Parigi Moutong Lin Kadarwati meminta pertimbangan DPRD sebagai upaya akhir penyelesaian untuk di bawa ke ranah pengadilan.
DPRD Parimo RDP dengan BPN bahas masalah konsolidasi tanah
Parigi (ANTARA) -
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor BPN Parigi Moutong Lin Kadarwati meminta pertimbangan DPRD sebagai upaya akhir penyelesaian untuk di bawa ke ranah pengadilan.
DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bada Pertanahan Nasional membahas permasalahan konsolidasi tanah yang belum tuntas hingga kini.
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Parigi Moutong di pimpin langsung Ketua DPRD Sayutin Budianto, yang juga menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat, Senin.
Dari pertemuan itu, pihak DPRD belum bisa mengambil kesimpulan, sebab, karena harus menunggu ekspos dari pihak BPN hasil pengukuran lahan.
"BPN harus terbuka dan menyampaikan sebesar-besarnya seluruh persoalan yang ditemukan saat pengukuran lahan dilakukan, supaya kami juga dapat mengambil sikap turut membantu menyelesaikan problem ini," ujar Sayutin.
Hasil ekspos pengukuran lahan, katanya, akan mengungkap berbagai persoalan program konsolidasi yang sudah lama tidak terselesaikan. Oleh karena itu, jika dalam prosesnya perlu membentuk panitia khusus (Pansus) maka DPRD siap membentuk tim.
Ia menyarankan, penyelesaian persoalan ini tidak perlu diselesaikan hingga ke pengadilan, karena hal itu berkaitan dengan permasalahan hajat hidup orang banyak dan lahan milik masyarakat telah dibangun fasilitas pemerintah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan kantor BPN Parigi Moutong Lin Kadarwati meminta pertimbangan DPRD sebagai upaya akhir penyelesaian untuk di bawa ke ranah pengadilan.
"Pertimbangan ini karena sebagian masyarakat tetap berkeras tidak ingin menyelesaikan permasalahan itu dengan baik. Kami berfikir proses pengembangan solusi menyelesaikan persoalan ini," kata Lin.