Bawaslu Sulteng bangun partisipatif cegah pelanggaran pemilu

id Bawaslu, pendidikan politik, pencegahan pelanggaran, Nasrun, komisioner Bawaslu, sulteng

Bawaslu Sulteng  bangun partisipatif cegah pelanggaran pemilu

Ilustrasi seorang warga di Parigi Moutong mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT). ANTARA/Moh. Ridwan

Palu (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah membangun partisipatif masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui berbagai kegiatan.
 
"Setiap tahapan pemilu memiliki peluang pelanggaran. Sebelum terjadi, perlu dicegah supaya tidak menimbulkan sengketa," kata anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Nasrun di Palu, Rabu.
 
Ia menilai pencegahan lebih baik daripada mengutamakan penindakan karena pencegahan merupakan upaya mengurangi risiko pelanggaran dan sengketa, baik antarpenyelenggara maupun peserta pemilu.
 
Dari pencegahan, lanjut dia, juga dapat melahirkan pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkontribusi memberikan hak konstitusionalnya pada pesta demokrasi.
 
"Meskipun pemilu masih jauh, pendidikan kepemiluan sudah harus disampaikan kepada masyarakat, ini dimaksudkan supaya masyarakat terlibat aktif ikut kawal tahapan pemilu," ujar Nasrun.
 
Guna mendorong langkah partisipatif, pihaknya memulai dengan sosialisasi dan edukasi membangun kerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan, termasuk jurnalis.
 
Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum bahwa pencegahan sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya pemilihan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Kami juga turus meningkatkan kepercayaan publik terhadap bawaslu sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu dengan cara memperbanyak sosialisai," tutur Nasrun.
 
Pada masa tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Sulteng telah menyelesaikan dua pelanggaran terkait dengan tahapan pendaftaran partai politik oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Buol sebagai terlapor.
 
Berdasarkan amar putusan menyebutkan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Mereka diberikan teguran supaya tidak ulangi kekeliruan yang sama.
 
"Pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, punya aturan main sehingga kami merujuk pada aturan-aturan itu dalam mengambil sikap," demikian Nasrun.