Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu telah menerbitkan sebanyak 9.294 permohonan paspor dalam kurun tahun 2022 yang tersebar di enam kabupaten/kota wilayah kerja satuan kerja (Satker) Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah itu.
"Meningkatnya permohonan paspor tidak terlepas dari tingginya aktivitas masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri, baik kepentingan wisata, tujuan belajar maupun pelaksanaan ibadah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Dewanto Wisnu Raharjo di Kota Palu, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan terbaru pemerintah telah menetapkan masa berlaku dokumen perjalanan luar negeri (paspor) dari lima tahun menjadi 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 18 Tahun 2022.
Masa berlaku paspor paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dengan waktu pembuatan dokumen paling lama tiga hari setelah pengurusan administrasi.
"Dalam 12 bulan terakhir, kami melakukan 22 kali kegiatan eazy pasport atau layanan pengajuan paspor kolektif, dan lima kali kegiatan "jemput bola" siaga paspor atau layanan bagi kelompok rentan, orang sakit yang tidak bisa datang ke kantor Imigrasi," ujar Wisnu.
Kantor imigrasi setempat juga mencatat dari 9.294 penerbitan paspor masih didominasi perjalanan umrah sebanyak 3.772 permohonan, dan sisanya tujuan wisata, pendidikan dan sebagainya.
Selain penerbitan dokumen perjalanan, pihaknya juga melakukan pengawasan dan melakukan penindakan keimigrasian terhadap lima warga negara asing (WNA).
"Dari kegiatan penindakan, dua orang WNA kami lakukan pendetensian dan tiga orang lainnya masing-masing dideportasi, pemindahan detensi di rumah detensi imigrasi di Manado dan projustitia yang saat ini sedang tahap gelar perkara dan dilanjutkan penanganan di tahun 2023," tutur Wisnu.
Ia menambahkan tahun 2022 pihaknya juga telah menerbitkan izin tinggal terbatas (Itas) kepada 173 pemohon atau WNA, selain izin tinggal kunjungan kepada 165 orang asing pemegang bisa kunjungan dan kartu izin tinggal tetap (Itap) kepada tujuh pemohon.
"Permohonan dokumen izin tinggal didominasi pemegang bisa kunjungan dengan masa berlaku paling lama 90 hari," demikian Wisnu.