Anggota Komisi II: RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer

id RUU ASN, Komisi II DPR, DPR RI, ASN, Kemenpan RB

Anggota Komisi II: RUU ASN di tahap akhir dan akan lindungi honorer

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) serta Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencapai tahap akhir dan berkomitmen untuk lindungi honorer.
 
Dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain bahwa yang namanya ASN itu terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
 
"Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023, ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
 
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah juga melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara).


 
"Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi P3K Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Endro mengatakan nantinya pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini.
 
"Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP, paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama," ujarnya.