Sindikat pencurian kendaraan bermotor paling dicari berhasil diringkus
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari, karena telah melakukan aksinya di berbagai daerah baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
Adapun para tersangka tersangka ini berinisial E (37) dan S (21). Keduanya ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat pada Minggu (27/1). Kemudian D (48) dan A (53) ditangkap di wilayah Kecamatan Jampangtengah serta H (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung pada Senin (28/1).
Menurut Ari, hasil penyidikan terungkap mereka mempunyai perannya masing-masing di mana E dan S bertugas sebagai pemetik sepeda motor sementara D, A dan H berperan sebagai pemantau lokasi dan memasarkan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kelima masuk dalam daftar orang paling dicari karena telah melakukan aksi pencurian di 50 tempat kejadian perkara (TKP), bahkan untuk dalam melakukan aksinya E dan S hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Selain menangkap para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 sepeda motor dari berbagai jenis yang dicuri tersangka di berbagai wilayah di Sukabumi. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka turut disita satu unit kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor serta lima unit telepon seluler.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pemetaan dan memantau kondisi sepeda motor yang sedang diparkir tanpa ada pengawasan dari pemiliknya. Setelah dirasa aman salah seorang tersangka kemudian membobol kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Mereka melakukan aksi pencurian secara acak dengan mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi tanpa ada orang yang mengawasi. Aksinya terbilang kawakan karena hanya butuh kurang dari tiga menit mereka bisa membawa kabur sepeda motor yang telah diincarnya," katanya.
Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap 30 sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual ke penadah dan diharapkan seluruh sepeda motor yang dicuri tersangka bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya secara gratis.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun serta pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada saat menyimpan atau parkir sepeda motor, kemudian alangkah baiknya kendaraannya itu memiliki alat pengaman ganda sehingga tidak mudah dicuri serta memasang alat global positioning system (GPS).
Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengambilnya kembali dengan syarat membawa surat-surat asli kepemilikan kendaraan bermotor.
"Dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima tersangka di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu.
Adapun para tersangka tersangka ini berinisial E (37) dan S (21). Keduanya ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat pada Minggu (27/1). Kemudian D (48) dan A (53) ditangkap di wilayah Kecamatan Jampangtengah serta H (31) ditangkap di wilayah Kecamatan Gegerbitung pada Senin (28/1).
Menurut Ari, hasil penyidikan terungkap mereka mempunyai perannya masing-masing di mana E dan S bertugas sebagai pemetik sepeda motor sementara D, A dan H berperan sebagai pemantau lokasi dan memasarkan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kelima masuk dalam daftar orang paling dicari karena telah melakukan aksi pencurian di 50 tempat kejadian perkara (TKP), bahkan untuk dalam melakukan aksinya E dan S hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Selain menangkap para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 sepeda motor dari berbagai jenis yang dicuri tersangka di berbagai wilayah di Sukabumi. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka turut disita satu unit kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor serta lima unit telepon seluler.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu melakukan pemetaan dan memantau kondisi sepeda motor yang sedang diparkir tanpa ada pengawasan dari pemiliknya. Setelah dirasa aman salah seorang tersangka kemudian membobol kunci kontak dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Mereka melakukan aksi pencurian secara acak dengan mengincar sepeda motor yang sedang diparkir di tempat sepi tanpa ada orang yang mengawasi. Aksinya terbilang kawakan karena hanya butuh kurang dari tiga menit mereka bisa membawa kabur sepeda motor yang telah diincarnya," katanya.
Ari mengatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap 30 sepeda motor lainnya yang diduga telah dijual ke penadah dan diharapkan seluruh sepeda motor yang dicuri tersangka bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya secara gratis.
Akibat ulahnya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun serta pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Ia mengimbau kepada warga untuk lebih waspada saat menyimpan atau parkir sepeda motor, kemudian alangkah baiknya kendaraannya itu memiliki alat pengaman ganda sehingga tidak mudah dicuri serta memasang alat global positioning system (GPS).
Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mengambilnya kembali dengan syarat membawa surat-surat asli kepemilikan kendaraan bermotor.