Pemkab Sigi instruksikan camat dan kades larang peredaran miras
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk melarang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) serta penggunaan petasan, sehingga dapat menjaga ketertiban umum pada masing-masing desa selama Ramadhan hingga Lebaran .
"Para kepala desa harus mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di desa dengan melarang penjualan minuman beralkohol, penggunaan handak (petasan), dan kegiatan keramaian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di desa," kata Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi di Sigi, Kamis.
Dia menuturkan setiap camat wajib mengkoordinir kepala desa untuk melaksanakan pengawasan, penertiban, dan pengendalian keamanan di wilayah masing-masing.
"Harapannya saat perayaan Hari Raya Idul Fitri semua pihak bekerja sama menjaga ketertiban dan keamanan baik pada malam takbiran maupun saat Lebaran," ucapnya.
Samuel menambahkan agar masyarakat Kabupaten Sigi saat malam takbiran mengisinya dengan kegiatan positif yakni pawai takbir, pawai obor, dan zikir bersama di masing-masing masjid.
"Seluruh camat mengkoordinir kepala desa untuk melaksanakan zikir bersama di masjid, pawai takbir, dan pawai obor, pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di wilayah kerja masing-masing," ujar Wabup Sigi.
Dia mengingatkan masyarakat di wilayah rawan bencana alam untuk mengaktifkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat.
"Mengantisipasi potensi bencana alam di desa melalui satgas/relawan kebencanaan di desa serta mengaktifkan sistem peringatan dini berbasis masyarakat bagi desa yang berada di daerah rawan bencana sesuai kewenangan desa," tutur Samuel.
Diketahui Pemkab Sigi bersama TNI-Polri dan unsur Forum Koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri di wilayah Kabupaten Sigi.