KPU Parigi kerja sama RS Anutapura untuk pemeriksaan kesehatan cakada

id Pemeriksaan kesehatan, cakada, calon kepala daerah, pilkada, KPUparimo, Ariyana, Sulteng, pilbupparimo

KPU Parigi kerja sama RS Anutapura untuk pemeriksaan kesehatan cakada

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana memberikan keterangan terkait tahapan pendaftaran calon kepala daerah di kabupaten itu. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong dan Rumah Sakit (RS) Anutapura Palu, Sulawesi Tengah bekerjasama untuk kegiatan pemeriksaan calon kepala daerah (cakada) Pilkada 2024 di kabupaten itu.


 


"Kami memilih RS Anutapura Palu sebagai mitra untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, karena peralatan medis untuk kepentingan pemeriksaan memadai, dan kami juga merujuk pada rekomendasi Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.


 


Ia menjelaskan pada pemeriksaan kesehatan nanti dilakukan secara lengkap untuk mengetahui kondisi kesehatan para calon kepala daerah, dan pemeriksaan kesehatan lengkap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.


 


Sesuai jadwal dan program, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan tujuh hari terhitung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.


 


"Pemeriksaan kesehatan tentunya setelah pendaftaran calon yang dijadwalkan berlangsung tiga hari mulai 27-29 Agustus," ucapnya.


 


Ia mengaku, sejauh ini pihak RS Anutapura Palu belum menyampaikan kepada KPU jumlah dokter yang akan bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah.


 


"Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak RS Anutapura Palu. Kami berharap dalam proses pemeriksaan kesehatan nanti berjalan lancar sesuai standar operasional prosedur (SOP)," ujarnya.


 


Ia menambahkan tahapan pencalonan berlangsung sekitar lima bulan di mulai pada Mei yang diawali dengan melakukan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang mana.


 


Dalam proses tersebut, dua pasangan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena syarat dokumen tidak mencukupi 27.768 dukungan minimal atau 8,5 persen dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf b.


 


"Tahapan pencalonan akan berakhir pada 23 September yakni pengundian dan pengumuman nomor urut," kata Ariyana menuturkan.