Masyarakat ajukan permohonan agenda Bupati Sigi melalui Satoe Jiwa

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi ,Prokopim ,Satoe Jiwa ,Sistem Informasi Terpadu Permohonan Jadwal Pimpinan

Masyarakat ajukan permohonan agenda Bupati Sigi melalui Satoe Jiwa

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Sigi Panji Prakoso (tengah) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Permohonan Jadwal Pimpinan Daerah (Satoe Jiwa) di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/HO-Pemkab Sigi)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat dalam permohonan agenda dan undangan kepada kepala daerah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Permohonan Jadwal Pimpinan Daerah (Satoe Jiwa). 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Sigi Panji Prakoso di Bora, Jumat, mengatakan aplikasi Satoe Jiwa merupakan sistem atau platform digital yang dikelola langsung oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sigi. 
 
"Salah satu tujuan dibuat aplikasi ini adalah untuk memudahkan stakeholder maupun masyarakat dalam melakukan pengajuan jadwal ataupun undangan ke Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi," kata Panji.  
 
Ia mengemukakan sistem tersebut terkoneksi langsung dengan website Pemkab Sigi.
 
"Tentunya dengan adanya aplikasi Satoe Jiwa ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat dalam rangka digitalisasi pelayanan publik," ucapnya.
 
Untuk pengajuan jadwal dan undangan untuk pimpinan daerah terdapat beberapa fitur seperti Kalender yang berisikan agenda pimpinan daerah dalam format bulanan, mingguan maupun harian.
 
"Hal ini tentu saja semakin memudahkan stakeholder dan masyarakat dalam menentukan jadwal dan kegiatan yang melibatkan Pimpinan Daerah baik itu bupati atau wakil bupati," sebutnya.
 
Ia menuturkan dengan adanya aplikasi Satoe Jiwa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya transparansi informasi terkait jadwal Pimpinan Daerah yang mana di era saat ini hal itu sulit didapatkan.
 
"Sistem Informasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Sigi, sehingga harapannya sistem informasi itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholder dan masyarakat demi tercapainya pelayanan publik yang efektif dan efisien," tuturnya.