Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 huruf a Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan oleh seorang advokat bernama Tonin Tachta Singarimbun.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Pemohon mempersoalkan profesi advokat yang dimaknai KPK sebagai aparat penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf a UU KPK.
Terkait dengan hal ini pendapat MK merujuk pada aturan mengenai advokat yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
"Dalam aturan tersebut advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dengan demikian, MK menilai bahwa advokat mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
"Oleh karena itu, perlakuan terhadap advokat yang terlibat tindak pidana korupsi haruslah sama dengan penegak hukum lainnya," ujar Hakim Konstitusi Maria.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK berpendapat bahwa frasa "aparat penegak hukum" dalam ketentuan a quo tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. (skd)
Berita Terkait
Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Kamis, 2 Mei 2024 14:12 Wib
MK mulai gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 9:38 Wib
Presiden sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:04 Wib
Pakar hukum: Putusan MK bersifat final dan mengikat
Selasa, 23 April 2024 8:06 Wib
Pemerintah segera siapkan transisi pemerintahan pasca-putusan MK
Senin, 22 April 2024 17:24 Wib
Ganjar-Mahfud Md hormati putusan MK
Senin, 22 April 2024 17:22 Wib
Menang di MK Prabowo akan bertemu Megawati dalam waktu dekat
Senin, 22 April 2024 17:19 Wib
Ketua MK buka dan pimpin sidang putusan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:39 Wib