Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di daerah itu.
"Hari ini kami melakukan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial WHM," kata Kasi Intel Kejari Donggala Ikram di Banawa, Kamis.
Ia menuturkan penahanan itu dilakukan usai penyidik Polres Sigi melaksanakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Donggala.
"Tersangka WHM diduga keras melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023," ucapnya.
Ia mengemukakan tersangka melanggar pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf g Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ikram menjelaskan pihaknya berdasarkan surat perintah penahanan tingkat nomor PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025 sehingga tersangka WHM dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Tersangka WHM ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari sampai 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala," sebutnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Ambar menyebutkan sesuai ketentuan yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Ketentuan kalau kades ditahan dan tidak bisa menjalankan tugasnya maka akan diberhentikan sementara, hanya ini bertepatan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati Sigi sehingga belum ada yang menandatangani untuk pemberhentian sementara itu," ujarnya.
Menurut dia, untuk sementara pelaksana tugas (Plt) kades Soulowe akan diserahkan kepada Sekretaris desa.
"Nanti sekdes yang jadi Plt selama kadesnya ditahan," tuturnya.
Kejari Donggala tahan Kades Soulowe Sigi dugaan tindak pidana kekerasan seksual

Kades Soulowe Sigi berinisial WHM (kanan) saat menggunakan rompi dari Kejaksaan Negeri Donggala untuk dilakukan penahanan akibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/HO-Kejari Donggala)