Om Jago terancam hukuman 15 tahun penjara

id om jago,tolitoli,polres,jaksa

Om Jago terancam hukuman 15 tahun penjara

Penyidik Polres Tolitoli menyerahkan BAP, barang bukti dan Om Jago (duduk), tersangka kasus penyekapan gadis di bawah umur selama 15 tahun di Kejari Tolitoli, Sulteng,. Senin (17/9)

Palu (Antaranews Sulteng) - Tersangka kasus penyekapan gadis di bawah umur selama 15 tahun di Tolitoli, Sulawesi Tengah, bernama (samaran) Jago alias Om Jago (83 tahun), diancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan minimum lima tahun.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014," kata Rustam SH, jaksa pada Kejari Tolitoli yang dihubungi melalui telepon di sela menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tolitoli, Senin.

Menurut dia, setelah berkas penyidikan dari polres dinyatakan lengkap (P21) sejak sepekan lalu dan tersangka berikut barang bukti diterima hari ini, pihaknya akan mempelajari kembali BAP penyidik Polres dan mementa keterangan tersangka untuk kemudian mempersiapkan pelimpahan kasus ke pengadilan untuk proses penuntutan.

"Kasus om Jago ini mendapat perhatian publik cukup luas di Tanah Air, karena itu kami akan memprioritaskan penanganannya karena tentu masyarakat sangat menantikan perkembangan penegakkan hukum atas tersangka," ujar Rustam yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan nanti.

Sementara itu Kapolres Tolitoli AKPB Muh. Iqbal Alqudusy yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan tersangka Om Jago berikut sejumlah barang bukti kepada penyidik kejaksaan untuk diproses selanjutnya.

"Hari ini adalah penyerahan tahap kedua setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas acara penyidikan (BAP) yang diserahkan penyidik polres sebelumnya (penyerahan tahap I) telah lengkap (P21) pada Senin (10/9) lalu," ujarnya.

Baca juga: Berkas penyidikan Om Jago Tolitoli dinyatakan P21
Baca juga: Polres Tolitoli tetapkan tersangka kasus penyekapan
Baca juga: Kapolres: korban penyekapan tolitoli tidak pernah melahirkan

 
Tersangka penyekapan gadis di bawah umur Om Jago turun dari mobil patroli Polres berikut sejumlah barang bukti di Kejari Tolitoli, Senin (17/9) untuk diserahkan kepada penyidik Kejari setempat guna memproses kasus ini ke penuntutan di pengadilan. (Antaranews Sulteng/Polres Tolitoli)



Polres Tolitoli menetapkan Om Jago (83 tahun) sebagai tersangka atas penyekapan terhadap seorang anak perempuan bernama Has (28 tahun) yang dilakukannya selama 15 tahun di salah satu gua batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Pada awal disekap tahun 2003, usia Has baru menginjak 13 tahun. Sejak saat itu Has  menghilang dan tidak ditemukan lagi meski upaya keras keluarga mencarinya sudah menghabiskan biaya cukup besar.

Namun kemudian beberapa bulan lalu, tersiar kabar dari kakak korban, Devi, yang menyebutkan bahwa adiknya disembunyikan oleh Om Jago yang juga dikenal warga sebagai dukun.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Dakopemean melakukan pencarian, dan akhirnya menemukan Hasni di sela-sela gua batu.

Polres Tolili kemudian mengamankan Om Jago sedangkan hasni segera dibawa untuk menjalani perawatan medis oleh tim dokter Puskesmas terdekat.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, penyekapan dilakukan pada pagi hari di dalam gua sedngkan malam hari dipindahkan ke pondok belakang rumahnya.

Penyekapan tersebut dilakukan dengan motif persetubuhan, namun selama dalam 'kekuasaan' Om Jago, korban tidak pernah melahirkan anak. 
 
Tersangka penyekapan gadis di bawah umur Om Jago menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Tolitoli, Senin (17/9). (Antaranews Sulteng/Polres Tolitoli)