Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Rp200 Juta

id NARKOBA, BNNP

Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Rp200 Juta

Remaja menandatangani kain putih dalam aksi sejuta tanda tangan untuk memperingati Hari Anti Narkoba Internasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (10/6). (ANTARA)

...oleh karena itu hindari narkoba, dan jangan sekali-kali untuk mencobanya," kata Masudin."

Palu (antarasulteng.com) - Ketergantungan terhadap narkoba tidak saja merusak fisik dan psikhis pengguna tetapi juga 'merobek kantong' karena biaya pemulihan seseorang korban menyedot uang ratusan juta rupiah.

Pegiat Gerakan Anti-narkoba Sulawesi Tengah Masudin Radjamaulu mengatakan bahwa biaya rehabilitasi seorang korban narkoba mencapai Rp200 juta.

"Oleh karena itu hindari narkoba, dan jangan sekali-kali untuk mencobanya," kata Masudin di Palu, Kamis.

Menurutnya, biaya sebesar itu jika digunakan untuk beasiswa bagi pelajar akan lebih berguna.

Saat ini korban narkoba di Indonesia banyak direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. Di rumah rehabilitasi itu, korban pengguna narkoba selain diobati, juga mendapatkan berbagai pelatihan keterampilan agar bisa siap bila kelak kembali ke masyarakat.

"Jadi, wajar jika biaya rehabilitasi itu mahal," katanya.

Dia mengatakan proses penyembuhan pengguna narkoba bisa lebih dari setahun. "Kalau kurang dari setahun itu sudah sangat bagus," katanya.

Sulawesi Tengah sendiri belum memiliki panti rehabilitasi bagi korban narkoba sehingga mereka harus mendapatkan perawatan di luar daerah.

Di Kabupaten Donggala sebelumnya telah dipersiapkan lahan seluas 15 hektare untuk pembangunan panti rehabilitasi pengguna narkoba namun hingga kini belum ada perkembangannya.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Jethan Towakit mendesak kepada pemerintah setempat untuk memperhatikan kondisi itu karena Narkoba adalah salah satu ancaman terbesar bangsa.

"Ini harus menjadi perhatian untuk menunjukkan bahwa kita serius memberantas Narkoba," katanya.

Saat ini pengguna narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga akhir 2012 mencapai sekitar 48 ribu orang sehingga menempatkan provinsi ini dalam 10 besar daerah pemakai narkotika terbanyak. (R026)

Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.