Jakarta - Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah terancam akan kehilangan sumber pendapatan dari royalti atau iuran produksi pertambangan menyusul diberlakukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
"Pendapatan kita dari royalti itu terancam berkurang karena banyak perusahaan berhenti beroperasi karena perusahaan dilarang menjual bijih (raw material atau ore)," kata Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah disela-sela menunggu pertemuan dengan Ditjen Mineral dan Batubara di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa.
Menurut rencana konsultasi Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dengan Kementerian ESDM tersebut mengagendakan pembahasan tentang sejumlah masalah yang dihadapi daerah terkait dengan Permen Nomor 7/2012.
Saat ini sudah hadir di Kementerian ESDM Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Syafrun Abdullah, Ketua Komisi III Asgar Djuhaepa, Sekretaris Komisi III As`ad Lawali dan sejumlah anggota Komisi III seperti Erwin Burase, Huisman Brant Toripalu, Andi Baso, Andi Syarifuddin, S Pelima, Sonny Tandra, Nasir Djibran dan Syarifuddin Adam.
Sementara dari Dinas ESDM Sulawesi Tengah dihadiri Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Sulawesi Tengah Aris Bulo Pasaru.
Asgar mengatakan, royalti yang selama ini diterima oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota dan provinsi mencapai puluhan miliar per tahun terancam berkurang karena sebagian besar perusahaan tambang di Sulawesi Tengah belum memiliki pabrik pengolahan.
Realisasi Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam Pertambangan Umum Sulawesi Tengah periode Januari sampai April 2012 telah mencapai Rp12.145.514.524,- dan 623.341 dolar AS.
Jumlah tersebut bersumber dari royalti sebanyak Rp11.325.646.288,- dan 612.389 dolar AS. Selain royalti juga terdapat iuran tetap sebanyak Rp819.868.236,- dan 10.952 USD.
"Otomatis kalau perusahaan berhenti beroperasi kita akan kehilangan royalti," kata Asgar.
Menurut Asgar, dari jumlah royalti tersebut Pemerintah Provinsi mendapat bagian 16 persen.
Tahun 2012 pemerintah daerah kabupaten dan kota telah menerbitkan sebanyak 357 izin usaha pertambangan dengan luas areal 2.006.507 haktare.
Menurut Asgar, jika pendapatan royalti tersebut berkurang praktis pemerintah daerah hanya berharap dari iuran tetap yang diperoleh dari luas lahan per tahun yang dibayar oleh perusahaan. (A055)