Mamuju - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulawesi Barat menyatakan yakin bisa mendapatkan pajak permukaan air Pembangkit ListriK Tenaga Air (PLTA) Bakaru, Pinrang Sulawesi Selatan yang saat ini perkaranya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita telah resmi mendaftarkan uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke MK karena dianggap merugikan pendapatan pajak bagi daerah itu. Hasilnya, setelah proses sidang pertama digelar maka pihak MK pun menyarankan untuk bisa melengkapi dokumen pendukung terkait pemanfaatan air untuk PLTA Bakaru,"kata Kepala Dispenda Sulbar Mujirim M Yamin di Mamuju, Senin.
Menurutnya, pihak MK telah memahami semua penjelasan atas apa yang menjadi tuntutan Sulbar terkait royalti PLTA Bakaru.
"Melalui tim kuasa hukum telah bekerja untuk melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan. Ini kita lakukan karena beberapa pasal itu telah berdampak pada hilangnya sektor pajak dari PLTA Bakaru Pinrang Sulsel,"katanya.
Ia mengatakan, uji materil yang disidangkan ini telah ditangkap secara positif oleh MK yang diharapkan pajak bagi hasil untuk PLTA Bakaru bisa didapatkan secara optimal.
Pokok materi yang diajukan terkait pasal 21 ayat I UU 28 tahun 2009 yang berbunyi bahwa obyek pajak air permukaan adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.
Kemudian kata dia, pasal 25 ayat 2 menyatakan bahwa pajak air permukaan yang tertuang dipungut dari wilayah tempat air berada serta pada Bab III pasal 94 ayat 2 tentang pengaturan bagi hasil pajak air permukaan.
"Pasal ini jelas merugikan daerah kita karena sekitar 80 persen sumber mata air asal Mamasa dimanfaatkan oleh PLTA Bakaru. Untuk menuntut pajak air permukaan yang dikelola PLTA Bakaru tidak bisa dilakukan karena bertentangan pasal-pasal tersebut,"kata Mujirin.
Ia mengatakan, pada aliran sungai Mamasa ini telah memberi kontribusi besar untuk menggerakkan turbin PLTA Bakaru, sedangkan yang menikmati hasil pajaknya adalah pemprov Sulawesi Selatan.
"Ini kan tidak adil sehingga kita melakukan uji materil UU 28 tahun 2009 ini agar ada rasa keadilan terkait pembayaran pajak PLTA Bakaru,"ungkapnya lagi.
Selama ini kata dia, dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan pajak bagi hasil dari pajak Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Sidang di MK ini diperkirakan akan tuntas paling lambat pada awal Januari 2013. Kita harap, uji materil tentang pajak permukaan air itu bisa menguntungkan daerah ini sehingga potensi pajak PLTA Bakaru senilai Rp5 miliar per tahun mengalir ke Sulbar," kata Mujirim. (KR-ACO)