Wali Kota Palu apresiasi kerja sama Korpri-BPJAMSOSTEK lindungi ASN

id BPJAMSOSTEK, korpri, Pemkot palu, walikotapalu, sulteng

Wali Kota Palu apresiasi kerja sama Korpri-BPJAMSOSTEK lindungi ASN

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Raden Harry Agun dan Ketua Dewan Korpri Kota Palu memperlihatkan dokumen nota kesepahaman usai ditandatangan sebagai bentuk kerja sama dalam rangka memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palu, Rabu (25/8/2021) ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid mengapresiasi kerja sama yang dibangun Korpri dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palu dalam rangka memberikan perlindungan sosial terhadap aparatur sipil negara (ASN) di kota itu.
 
"Pemerintah Kota Palu sangat mendukung kerja sama ini yang didorong Korpri Palu untuk memberikan jaminan sosial kepada ASN aktif. Kami meminta ASN agar membuka diri ikut kepesertaan BPJAMSOSTEK," kata Hadianto usai penandatanganan nota kesepahaman antara Korpri Kota Palu dan BPJAMAOSTEK Cabang Palu di Palu, Rabu.
 
Menurut dia, program tersebut sangat bermanfaat bagi ASN sebagai langkah kerja inovatif dalam rangka pendukung kegiatan pemerintah.
 
Di Sulawesi Tengah hingga kini, Korpri Kota Palu yang memulai kerja sama perlindungan kesejahteraan sosial bagi ASN melalui program BPJAMSOSTEK.
 
"Ini menunjukkan bahwa Korpri Kota Palu memiliki kepedulian terhadap dalam hal memperhatikan sisi kesejahteraan maupun hal-hal sosial lainnya yang berhubungan dengan anggota Korpri di kota ini," ujar Hadianto.
 
Wali kota menilai, langkah-langkah progresif dan inovatif dibangun kedua belah pihak menjadi harapan baru bagi para anggota korps pegawai di lingkungan Pemkot Palu.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung menjelaskan, ASN memiliki risiko sama seperti pekerja lainnya, sehingga intervensi jaminan sosial dipandang penting.
 
Kepesertaan jaminan sosial, ASN Palu mendapat dua manfaat dari program tersebut yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Namun pada jaminan kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK menyebut lebih spesifik tugas-tugas di organisasi Korpri.
 
"Santunan risiko kematian kurang lebih sebesar Rp42 juta dengan harapan lewat program ini ASN di lingkup Pemkot Palu lebih sejahtera apa bila menghadapi risiko-risiko sosial," papar Agung.
 
Ia mengemukakan, iuran kepesertaan anggota Korpri cukup kecil 0,54 persen atau sekitar Rp13 ribu per bulan dengan dasar acuan upah minimum provinsi (UMP).
 
Ketua Dewan Korpri Kota Palu Imran Lataha mengatakan, jumlah anggota Korpri di kota itu sekitar 5.000 orang lebih, olehnya dengan jumlah itu pihaknya mendorong agar ASN aktif mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK, termasuk mengupayakan pensiunan PNS ikut dalam kepesertaan jaminan sosial.
 
"Langkah ini memberikan jaminan proteksi kepada ASN aktif maupun mereka yang telah Purna Bhakti, dengan begitu jika sewaktu-waktu terjadi risiko sosial mereka hadapi, keluarga mereka tetap merasakan manfaatnya," demikian Imran.