DLH Parigi Mouton : Usaha tambak wajib miliki dokumen lingkungan

id Izin lingkungan, tambak, DLH, pemkabparimo, Idrus, Sulteng,Udang vaname, perikanan

DLH Parigi Mouton : Usaha tambak wajib miliki dokumen lingkungan

Ilustrasi- Kegiatan menebar benur udang vaname di lahan tambak dengan teknologi intensif milik PT Esaputli Pratama, di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (10/6/2020). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebut kegiatan usaha pertambakan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat harus di penuhi.
 
"Dokumen lingkungan harus dipenuhi yakni upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha menimbulkan dampak," kata Kepala Bidang Penataan lingkungan DLH Parigi Moutong Idrus di Parigi, Minggu.
 
Ia menjelaskan, kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan akibat limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha harus mendapat rekomendasi lingkungan dari instansi teknis terkait, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan dari setiap aktivitas usaha.
 
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha tambak memiliki dokumen atau rekomendasi menyangkut persoalan lingkungan.
 
Di Parigi Moutong, terdapat dua perusahaan bergerak di bidang perikanan khususnya tambak udang skala besar menggunakan teknologi intensif yakni PT Parigi Aquacultera Prima dengan luas lahan kurang lebih 250 hektare dan PT Esaputli Pratama di lahan seluas 15,5 hektare.
 
"Kajian UKL-UPL memuat analisis lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha, termasuk cara penanganan limbah serta teknologi yang akan digunakan," ujar Idrus.
 
Dari setiap aktivitas produksi perusahaan tentu memiliki dampak, baik itu skala kecil maupun besar. Salah satu contoh kegiatan tambak udang yang kebanyakan dipicu oleh faktor kimia biologi, seperti limbah produksi, apa lagi saluran pembuangan limbah mengarah langsung ke pemukiman warga atau pantai.
 
Sehingga, hal ini dipandang perlu dilakukan intervensi dengan kajian, agar pembuangan limbah tertata dengan baik dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar.
 
"Agar tidak jadi pencemaran, tentunya ada upaya antisipasi. Bentuk antisipasi dituangkan dalam kajian lingkungan baik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun UKL dan UPL dilihat dari tingkat kegiatan usaha," papar Idrus.
 
Ia menambahkan, dalam dokumen itu juga membahas tentang faktor sosial yang ditimbulkan, seperti penerimaan tenaga kerja.
 
"Karena urusan usaha perikanan di bawah kendali Dinas Kelautan dan Perikanan, maka perlunya koordinasi dengan DLH. Kewenangan kami menindaklanjuti izin-izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dengan pengawasan setiap enam bulan sekali, ataupun pengawasan langsung atas adanya aduan dari masyarakat," ujar Idrus.