Batam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Kepulauan Riau mengimbau warga setempat yang akan melakukan pencatatan nama dengan dua kata.
"Kita menyarankan untuk membuat nama sesuai kaidah, sesuai aturan menteri, yaitu minimal dua kata," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Dewi Rufianti di Batam, Selasa.
Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Sementara itu, sejalan dengan adanya aturan ini, Dewi mengatakan pihaknya akan merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media massa, agar warga Batam lebih memahami peraturan terbaru.
"Jadi ke depannya nanti kita mungkin akan merencanakan untuk disiarkan di radio, media massa, media sosial dan lainnya sebisa mungkin kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Dewi.
Untuk di Kota Batam, Dewi mengatakan belum menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saja, seperti di daerah lain.
Bahkan warga yang mengajukan pelayanan telah terdiri dari dua hingga tiga kata.
"Yang memberikan anaknya satu kata sudah tidak ada di Batam. Seperti daerah Jawa yang cuma N saja. Di Batam rata-rata minimal dua kata ada tiga bahkan lebih," kata dia.
Meski demikian, Dewi juga mengingatkan kepada warga untuk penulisan nama tidak melebihi dari 60 karakter, karena dapat mempersulit saat dimasukkan ke dalam KTP dan Kartu Keluarga.
"Tapi sesuai dengan peraturan penulisan nama juga tidak boleh melebihi dari 60 karakter, karena nanti akan susah kalau mau bikin KTP dan masuk ke KK," kata Dewi.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.*
Berita Terkait
Bank Indonesia proyeksikan pertumbuhan ekonomi Kepri 2024 capai 5,8 persen
Sabtu, 24 Februari 2024 13:19 Wib
Kemenparekraf tingkatkan koordinasi manajemen krisis kepariwisataan
Rabu, 21 Februari 2024 16:00 Wib
Dua unit KAL produk dalam negeri siap amankan laut Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 14:16 Wib
Jelang Imlek, nelayan di Pulau Pecong jual ikan dingkis ke Singapura
Jumat, 9 Februari 2024 16:21 Wib
Polda Kepri ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura
Rabu, 31 Januari 2024 15:02 Wib
Seorang WNA berusaha selundupkan sabu dalam anus
Rabu, 31 Januari 2024 8:07 Wib
Bakamla dan AS resmikan pusat pelatihan maritim di Batam
Senin, 29 Januari 2024 15:17 Wib
250 pegolf bersaing di NGT
Sabtu, 20 Januari 2024 8:32 Wib