Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Palu mengimbau warga memastikan rumah aman yang dapat memicu kebakaran sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Periksa kompor, peralatan kelistrikan dan pemantik api dalam keadaan aman atau tidak menyala sebelum ditinggal mudik, sebab hal sepele bisa menimbulkan kerugian materiil," kata Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Yohan Wahyudi di Palu, Minggu.
Ia mengemukakan, kebakaran terjadi pasti ada sebab entah timbul dari unsur kesengajaan maupun tidak disengaja, oleh karena itu jangan lalai terhadap hal-hal yang bisa memicu kebakaran.
Menurutnya, setiap bangunan memiliki ancaman kebakaran, jika tidak dikelola dengan baik, maka ancaman dan potensi itu bisa membawa malapetaka.
"Minta bantuan tetangga atau teman mengecek kondisi rumah itu lebih baik. Karena selain memastikan kondisi rumah aman dari bahaya kebakaran tentu juga menghindari bahaya kriminalitas (pencurian)," ujarnya.
Ia mengaku, pada momen mudik Lebaran, pihaknya telah menyiagakan personel maupun sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan pertolongan jika terjadi situasi darurat.
Pada kegiatan pelaksanaan pos pelayanan terpadu lebaran, Damkarmat Kota Palu menyiagakan 46 personel yang diporsikan pada empat lokasi, yakni Pos Kantor Damkarmat sejumlah 30 personel, Pos Palu Barat dan Pos Palu Utara/Tawaeli masing-masing tujuh personel.
"Momen siaga Lebaran, kami ditugaskan bersiaga di pos masing-masing sebagai mana hasil pertemuan pembentukan pos PAM beberapa waktu lalu dengan para pihak," tuturnya.
Yohan menambahkan, pihaknya juga mengimbau warga tidak memusnahkan sampah dengan metode pembakaran, karena dengan kondisi cuaca yang tidak menentu seperti saat ini dan kencangnya tiupan angin di siang maupun malam hari, bisa memudahkan penyebaran bara api yang dapat memicu kebakaran.
Selain itu, pihak nya juga sedapat mungkin membenahi instalasi kelistrikan di rumah tinggal maupun gedung perkantoran menggunakan standar penataan instalasi sesuai dengan aturan.
"Hindari penggunaan petasan atau kembang api di lingkungan pemukiman atau tempat-tempat yang di sekelilingnya mengandung bahan berbahaya maupun yang mudah terbakar," katanya.