Tiga parpol tidak lolos pencalonan di Parigi Moutong

id Pencalonan, Bacaleg, KPUparimo, Dirwan Korompot, politik, pemilu, Sulteng

Tiga parpol tidak lolos pencalonan di Parigi Moutong

Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot (baju batik) menyerahkan berita acara tanda terima pengembalian dokumen pengajuan Bacaleg kepada pimpinan Partai Buruh usai pendaftaran di KPU, Minggu (13/5/2023) malam. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyatakan tiga partai politik yakni Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh tidak lolos dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk kabupaten setempat.
 
"Tiga parpol terpaksa dikembalikan berkasnya karena tidak lengkap, dan proses perbaikan sudah dilakukan, namun tetap tidak bisa terpenuhi hingga Pukul 23:59 WITA," kata Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot usai rekapitulasi hasil pengajuan Bacaleg di Parigi, Senin.
 
Ia menjelaskan sejak tahapan pengajuan pendaftaran Bacaleg dibuka pada tanggal 1-14 Mei 2023, hanya 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran, sedangkan satu partai lainnya (Garuda) tidak menyampaikan pemberitahuan hingga akhir batas waktu pendaftaran.
 
Dari itu hanya 15 parpol dinyatakan lolos pengajuan di KPU setempat, total bakal calon tercatat di sistem informasi pencalonan (Silon) DPRD sebanyak 574 Bacaleg.
 
"13 parpol terpenuhi 100 persen pengajuan bakal calonnya dari lima daerah pemilihan (dapil), dan dua parpol lainnya di bawah 100 persen," ujarnya.
Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis usai rekapitulasi hasil pendaftaran Bacaleg di Parigi, Minggu (13/5/2023) malam. ANTARA/Moh Ridwan
 
Pada proses tersebut, katanya, berkas Partai Gelora dan PPP sempat dikembalikan karena ditemukan sejumlah dokumen belum valid.
 
"Setelah perbaikan, Partai Gelora dan PPP mengajukan pendaftaran ulang, dan berkas mereka diterima dan terpenuhi 100 persen bakal calon," kata Dirwan menambahkan.
 
Ia mengemukakan, pelayanan KPU terhadap parpol peserta pemilu semuanya sama, tidak ada dibeda-bedakan sebagai mana slogan mereka yakni KPU siap melayani 24 jam.
 
Setelah pengajuan bakal calon, agenda selanjutnya yakni verifikasi administrasi pencalonan dimulai 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.
 
"Dokumen parpol yang kami kembalikan dibuatkan dalam berita acara tanda terima pengembalian, begitupun parpol dinyatakan lolos tetap dibuatkan berita acara tanda terima," demikian Dirwan.