Parigi (antarasulteng.com) - Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Rabu, menggelar pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Parigi Moutong di aula lantai dua Kantor Bupati.
Kasubag Penerangan Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas Setda Parimo, Jeprin S Paudi S.Sos, M.Si mengatakan pelatihan ini merupakan tindaklanjut dari implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada 2014 telah diawali dengan sosialisasi.
"Allhamdulillah tahun ini kami tindaklanjuti lagi dengan pelatihan bagaimana pengelolaan dan pelayanan informasi yang ideal sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik," katanya kepada wartawan.
Pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi publik itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang keterbukaan informasi publik, menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntanbilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
"Karena itu, kegiatan pelatihan pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini menjadi penting agar badan publik dalam melaksanakan tugasnya berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," jelas Jeprin yang juga anggota PPID Kabupaten Parimo itu.
Pelatihan bertujuan untuk mempelajari tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal berdasarkan PP Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 dan Permendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Melalui pelatihan ini seluruh anggota PPID Kabupaten Parimo dapat mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi di SKPD masing-masing.
"Melalui pelatihan ini kami berharap akan terbangun persepsi bersama, khususnya para anggota PPID dalam melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang keterbukaan informasi publik. Diantaranya membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan publik yang berlaku secara nasional," paparnya.
Pelatihan yang berlangsung sehari itu akan menghadirkan narasumber yaitu Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto, SH dan Tim PPID Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara, peserta pelatihan ini berjumlah kurang lebih 80 orang, terdiri dari SKPD dan 23 orang perwakilan Pemerintah Kecamatan.
Jeprin berharap melalui pelatihan itu seluruh SKPD yang nota bene adalah anggota PPID dapat termotivasi dan bertanggung jawab serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas sehingga mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka yang merupakan salah satu upaya strategis dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam rangka menciptakan 'good governance' dan 'clean government.'
"Apalagi sesuai program pak Bupati, bersamaan dengan momentun Festival Pesona Teluk Tomini 2016, akan diluncurkan 100 unit wifi gratis di wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang akan ditempatkan masing-masing 3 unit di setiap Kecamatan. Hal ini tentu akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses informasi secara cepat dan murah," pungkasnya. (Humas Pemkab)