Jakarta (ANTARA) - Manajer Program Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Nina Samidi menyebutkan terdapat sejumlah upaya penjegalan yang dilakukan terkait aturan soal pengamanan zat adiktif yang terdapat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan).
"Kami menangkap adanya upaya-upaya untuk menjegal niat baik ini demi melanggengkan bisnis industri rokok yang telah menimbulkan kerugian dari berbagai sektor," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Nina mengatakan terdapat sejumlah upaya yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menunda pengaturan pengamanan zat adiktif.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah pemberitaan dan narasi yang mendorong pemerintah agar menunda adanya pengaturan pengamanan zat adiktif, yaitu dengan meminta agar pasal-pasal zat adiktif dikeluarkan dari RPP Kesehatan atau meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan.
Dia menilai hal ini adalah bagian dari taktik industri rokok yakni derail, delay, and weaken (menggagalkan, menunda, dan melemahkan). Selain itu, penundaan pengamanan zat adiktif berpotensi menunda kembali penguatan aturan pengendalian konsumsi produk zat adiktif dan mengancam semakin melonjaknya dampak-dampak yang ditimbulkan seperti kematian, penyakit akibat konsumsi rokok, stunting, dan pengentasan kemiskinan.
"Belum lagi risiko yang sangat besar yang tidak bisa diperbaiki seperti kerusakan pada otak anak-anak dan remaja akibat konsumsi nikotin, yang kemudian mengancam masa depan bangsa," katanya.
Lebih lanjut, Nina menyebutkan terdapat pula upaya melemahkan isi pengaturan pengamanan zat adiktif seperti pelonggaran pengaturan perlindungan anak dari iklan, promosi, dan sponsor, luas peringatan kesehatan bergambar, sampai pembatasan peredaran yang dibuat selemah mungkin.
Kemudian, ia juga mengkritik adanya perbedaan pendapat antarlembaga pemerintahan. Menurut dia, aturan soal pengamanan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan harus diwujudkan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga miskin dari bahaya konsumsi produk zat adiktif tembakau, rokok konvensional, maupun rokok elektronik.
"Dimasukkannya pengamanan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan adalah amanah UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 sebagai aturan induknya, dan merupakan kesempatan bagi pemerintah yang pada akhirnya mewujudkan aturan pengendalian konsumsi produk zat adiktif yang kuat dan komperhensif," katanya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendelegasikan aturan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ke dalam 108 pasal untuk diatur ke dalam 101 pasal PP, dua pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).