Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
"SIM keliling hanya untuk perpanjangan saja, hanya SIM A dan SIM C," kata Kanit Regident Polres Palu Iptu Yosua M. Simanjuntak di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan lokasi yang rutin menjadi titik pelayanan yaitu di depan SPBU Kartini, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu. Jadwal pelayanan SIM pada hari Senin sampai Jumat pukul 09.00-14.00 WITA, dan hari Sabtu pukul 09.00 -12.00 WITA.
"Cukup dengan mengunjungi lokasi SIM keliling pada jadwal yang telah ditentukan, masyarakat sudah bisa menyelesaikan urusan perpanjangan SIM," katanya.
Untuk layanan pembuatan SIM baru, kata dia, masyarakat langsung ke satuan penyelenggara administras (satpas) di masing-masing polres, sesuai alamat domisili.
"Pembuatan SIM baru tidak bisa dilaksanakan di tempat layanan SIM keliling," ujarnya.
Dia mengatakan saat perpanjangan SIM masyarakat diwajibkan membawa persyaratan, yakni fotocopy KTP, keterangan psikologi dan keterangan dokter yang telah ditunjuk Polri.
"Tidak sembarang keterangan psikologi atau keterangan kesehatan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat wajib memperhatikan masa berlaku SIM karena jika sudah habis masa aktif atau kadaluwarsa SIM tersebut tidak bisa diperpanjang.
Yosua menyebut besaran biaya perpanjangan SIM yang dikenakan pada layanan keliling sama dengan biaya yang berlaku di polres. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu
Dia mengatakan pihaknya memberikan pelayanan prima dengan layanan yang ramah dan profesional, dan pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.