Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong upaya pembaruan atau revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ubaidillah menjelaskan bahwa UU Penyiaran juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi maupun radio. Adapun KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran, baik publik, swasta, dan berlangganan.
“Banyaknya lembaga penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.
Menurut dia, keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak partisan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa platform media baru perlu menjadi perhatian karena mempunyai pengaruh yang sama dengan televisi dan radio.
“Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang Penyiaran,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, Selasa (12/11).
“RUU prolegnas (program legislasi nasional) jangka menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.
Ia melanjutkan, “RUU prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 sebagai berikut, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.”
Berita Terkait
DPR: Kolaborasi perlu untuk wujudkan penyiaran digital yang inklusif
Rabu, 30 Oktober 2024 12:23 Wib
RRI Palu menggelar upacara penyulutan Obor Tri Prasetya
Rabu, 11 September 2024 16:54 Wib
KPID Sulteng berikan pendidikan penyiaran untuk kelompok perempuan
Kamis, 22 Agustus 2024 10:11 Wib
Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya
Selasa, 2 Juli 2024 14:26 Wib
Bawaslu Sulteng: Peran media sangat strategis bantu awasi pemilu
Selasa, 21 November 2023 14:06 Wib
KPID-Sulteng: Lembaga penyiaran miliki peran kawal Pemilu demokratis
Selasa, 17 Oktober 2023 13:30 Wib
Kemenkominfo mudahkan perizinan atasi tantangan penyiaran perbatasan
Minggu, 13 Agustus 2023 12:24 Wib
DSLNG terima penghargaan sebagai perusahaan peduli penyiaran tahun 2023 dari KPID Sulteng
Rabu, 5 April 2023 18:40 Wib