Rutan Donggala: 5 WBP dapat hak integrasi cuti bersyarat

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,Rutan Donggala,Warga Binaan Pemasyarakatan,Hak Integrasi

Rutan Donggala: 5 WBP dapat hak integrasi cuti bersyarat

Lima warga binaan di Rutan Donggala mendapatkan hak integrasi dengan satu diantaranya langsung bebas murni, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/HO-Rutan Donggala)

Donggala (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah mencatat sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di daerah itu bebas usai mendapatkan hak integrasi atau bebas murni dan cuti bebas bersyarat.

"Dari lima orang warga binaan ini yang bebas murni satu orang dan empat orang lainnya cuti bersyarat yakni pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan," kata Plt. Kepala Rutan Donggala Antonius Andry di Banawa, Selasa.

Ia mengemukakan warga binaan yang mendapatkan hak integrasi sebelumnya harus memenuhi syarat-syarat adminisitratif dan substantif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

"Syarat untuk mendapatkan itu salah satunya warga binaan harus berkelakuan baik dan bebas dari narkoba," ucapnya.

Ia menuturkan guna memenuhi persyaratan itu, para WBP sudah harus menjalani 2/3 masa pidana.

"Warga binaan juga wajib tes urine untuk memastikan bebas dari narkoba, sehingga WBP tersebut bisa mendapatkan hak integrasinya," sebutnya.

Menurut dia, hak integrasi merupakan program pembinaan bertujuan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu.

"Pembebasan ini menjadi bukti komitmen Rutan Donggala dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan, serta memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan," katanya.

Antonius menjelaskan nantinya empat warga binaan yang cuti bersyarat akan terus didampingi petugas Rutan Donggala untuk ke Balai Pemasyarakatan Palu.

"Jadi setelah mendapatkan hak integrasi ini, mereka tidak lagi berstatus WBP melainkan berubah menjadi Klien Pemasyarakatan yang akan terus melakukan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan selama periode waktu tertentu," ujarnya.