Palu (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng koordinator pengawas (Korwas) Polda dan BIN Sulteng untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam pelaksanaan implementasi UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melalui pembinaan teknis (bintek).
"Kolaborasi dalam bintek tersebut sebagai penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Intelijen dalam penegakan hukum bidang perkarantinaan di Sulteng," kata Kepala Karantina Sulawesi Tengah Ahmad Alfian di Palu, Jumat.
Ia mengatakan pembinaan teknis ini menjadi upgrading atau peningkatan pengetahuan tentang penyidikan dan intelijen. Menurut dia, hal ini menjadi penting dalam upaya penegakan hukum perkarantinaan di Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan bahwa Karantina Sulawesi Tengah dalam tim kerja Gakkum mempunyai personel dengan kompetensi PPNS, Intelijen dan kepolisian khusus, sehingga bintek ini menjadi penting.
"Sinergisitas ini tentunya akan menjadi penting karena dalam pengawalan undang-undangnya (lex specialis) tidak dimungkinkan akan bersinggungan dalam penegakan hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sulawesi Tengah Nanang Handayono mengatakan pembinaan teknis penegakan hukum penting dalam mendukung tugas pokok dan fungsi perkaratinaan.
"Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan perlu dikawal penuh untuk pencegahan bahkan penindakan dalam implementasinya khususnya di wilayah layanan Sulawesi Tengah," katanya.
Ia melanjutkan bahwa kewaspadaan juga menjadi tindakan preemtif dengan menjalankan fungsi intelijen sehingga dalam implementasi di lapangan, sinergisitas menjadi kunci dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
Dalam upaya sinergisitas ini, Karantina Sulawesi Tengah turut mengundang PPNS stakeholder terkait, yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah dan UPBU Mutiara Sis Al-Jufri.