Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengerahkan 729 personel gabungan pada pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala yang berlangsung pada14-27 Juli 2025.
"Operasi ini melibatkan 729 personel di wilayah Polda Sulteng, yang terdiri atas 178 personel Polda dan 551 personel Polres jajaran," kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulteng Kombes Pol. Asep Ahdiatna pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Tinombala 2025 di Palu, Senin.
Ia menjelaskan Operasi Patuh Tinombala bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalkan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri dan terbentuknya opini serta citra positif tertib berlalu lintas dalam mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah Polda Sulteng.
Polda Sulteng mencatat kasus kecelakaan lalu lintas meningkat dari 29 kasus pada 2023 menjadi 33 kasus pada 2024 atau naik 14 persen.
Sementara itu, korban meninggal dunia bertambah dari delapan jiwa pada 2023 menjadi 12 jiwa pada 2024, serta penindakan tilang elektronik baik statis maupun mobile juga meningkat hingga 80 persen.
Untuk itu, ia menyebut terdapat tujuh sasaran prioritas penindakan pada pelaksanaan operasi pada tahun 2025 ini, yakni pengendara roda dua yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, dan pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengendara roda dua tanpa helm SNI dan pengemudi roda empat tanpa sabuk keselamatan, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, tapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan budaya berkendara yang aman, tertib, dan selamat," ujarnya.
Ia mengatakan Operasi Patuh Tinombala 2025 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung oleh penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.