Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan kinerja pelayanan publik di tingkat provinsi sudah masuk dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi.
"Setelah menunggu sejak tahun 2015, di tahun 2018 Sulteng telah masuk di zona hijau hasil survey kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng," kata Longki saat bertemu Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Palu, Kamis.
Amzulian hadir di Palu dalam rangka memberikan sosialisasi tentang pelayanan publik tanpa maladministrasi tahun 2019 di Gedung Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Longki menjelaskan predikat zona hijau itu mengartikan Provinsi Sulteng telah berdiri sejajar dengan provinsi lain yang sudah lebih dahulu memasuki zona hijau.
Predikat itu merupakan prestasi dan kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Ombudsman perwakilan Sulteng yang setiap tahunnya selalu melakukan supervisi.
Longki menyatakan di tahun 2018, unit pelayanan terpadu satu pintu di Dinas Penanaman Modal & PTSP Sulteng juga sukses menjadi satu-satunya peraih predikat hijau untuk kompetensi di Indonesia.
"Selama empat tahun berturut-turut meraih zona hijau serta masuk lima besar PTSP di Indonesia," ujar Longki.
Baca juga : Ombudsman RI apresiasi kinerja Pemprov SUlteng dalam pemulihan pascabencana
Dengan prestasi itu merupakan kebanggan pemerintah daerah dan sekaligus inspirasi bagi pemerintah daerah yang lain, untuk berpacu menghadirkan pelayanan publik yang prima.
"17 Juli 2019 lalu, kita telah bersepakat menandatangani komitmen bersama pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sebagai tindak lanjut bagi provinsi yang sudah memasuki zona hijau," kata Longki.
Sementara itu Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengingatkan pemerintah daerah agar terus meningkatkan standar pelayan publik kepada masyarakat, sesuai ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 serta kualitas pemerintahan yang baik agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat.***