RPJMD Kota Palu akan diubah disebabkan bencana

id Palu,Kota Palu,Sandi,RPJMD,RPJMD Palu

RPJMD Kota Palu akan diubah disebabkan bencana

Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan (ke dua dari kanan) mengikuti rapat pembahasan rancangan perubahan RPJMD Kota Palu 2021 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana (ke dua dari kiri) di ruang sidang utama, Kantor DPRD Palu, Senin siang (21/10). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Dan ada juga surat yang diberikan kepada kami oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan kembali capaian-capaian yang telah ditetapkan dalam perubahan RPJMD kita yang kedua
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu akan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu 2016-2021 sebagai dampak dari bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang meluluhlantahkan Kota Palu pada 28 September 2018.

"Ini adalah perubahan kedua. Perubahan pertama melalui Perda (Peraturan Daerah) No 6 tahun 2017. Kemudian diusulkan kembali pada saat ini untuk diubah lagi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan, dalam rapat pembahasan rancangan perubahan RPJMD Kota Palu 2016-2021 dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu di ruang sidang utama, Kantor DPRD Palu, Senin.

Ia menjelaskan dalam perjalanan pembangunan terutama pascagempa, Pemkot Palu akan mengubah sejumlah capaian yang tertuang dalam RPJMD saat ini sehingga pencapaian tujuan dan sasaran juga harus mengalami perubahan.

"Dan ada juga surat yang diberikan kepada kami oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan kembali capaian-capaian yang telah ditetapkan dalam perubahan RPJMD kita yang kedua," ucapnya.

Penyebab berikutnya, lanjutnya, pencapaian yang ditetapkan dalam RPJMD sebelumnya, setelah berjalannya pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota Palu, Hidayat terpaksa harus dievaluasi. 

"Kemudian RPJMD ini harus memuat ketentutan yang harus diubah dalam pola ruang kota. Makanya dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu telah berupaya bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN sudah mengubah dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Palu pascabencana," jelasnya.***