Jakarta (antarasulteng.com) - KPK meminta Komisi Kepolisian Nasional
menjelaskan alasan pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai kepala
Kepolisian Indonesia. Sutarman masih memiliki masa dinas aktif sampai
Oktober ini.
"Saya menjadi anggota Kompolnas selama enam tahun, dan saat ini
perlu ada yang diklarifikasi. Kita perlu tahu apa pertimbangan Kompolnas
(mengapa) memberhentikan kepala Kepolisian Indonesia sekarang. Ini
perlu penjelasan, ini jadi penting, jangan sampai jadi preseden buruk,"
kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan Adnan, saat menerima Relawan Salam 2 Jari
yang datang ke KPK untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar
Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Budi Gunawan menggantikan
Sutarman.
Sutarman baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober
2015, namun Jokowi mengajukan Gunawan kepada DPR pada Jumat (9/1), tanpa
meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis
dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK sering kali dijadikan bahan kampanye calon presiden, semua
calon presiden mengatakan mendukung KPK. Jokowi menandatangani
komitmen," ungkap Adnan.
Komitmen antikorupsi yang dimaksud Adnan adalah Buku Putih 8 Agenda Pemberantasan Korupsi
sebagai komitmen yang ditandangani Jokowi dan Jusuf Kalla serta Prabowo
Subianto dan Hatta Rajasa saat datang ke KPK saat masa kampanye
pemilihan presiden.
Di dalam komitemen antikorupsi itu setidaknya memuat: (1) Menolak
dan melaporkan segala gratifikasi, (2) Menolak upaya pelemahan KPK, (3)
Mematuhi konvensi Unit Gratifikasi, (4) Melakukan Tes Integritas
Komitmen, (5) Tidak memberi ruang keluarga akses dana, (6) Tidak
melakukan nepotisme dan kolusi.
"Ini tandatangan berarti terikat. Apa persepsi mengenai tanda
tangan? Kalau dilanggar bisa lihat akan bagaimana pemerintahan ini,"
tambah Adnan.
Sedangkan komisioner lain KPK, Zulkarnaen, menyatakan, penanganan
kasus Gunawan bentuk praktek suap dan penerimaan gratifikasi di kalangan
pejabat negara.
"Rekening gendut menjadi kasus perkara suap-menyuap dan gratifikasi.
Ini harus kita selesaikan secara baik tapi membutuhkan dukungan,"
ungkap Zulkarnaen.
KPK, menurut Zulkarnaen sedang menyatukan berbagai dokumen, surat,
surat elektroni maupun keterangan ahli menjadi bukti yang kuat dan
meyakinkan.
"Ini yang butuh waktu panjang. Ini tantangan cukup besar, kami
perlukan untuk selesaikan kasus-kasus ini," tambah Zulkarnaen.(skd)
Berita Terkait
Kompolnas pastikan mitigasi bencana diterapkan di Polsek Biromaru Kabupaten Sigi
Rabu, 2 Oktober 2024 20:32 Wib
Kompolnas supervisi kasus tewasnya tahanan di Polresta Palu
Selasa, 1 Oktober 2024 18:59 Wib
Kompolnas tanggapi pelecehan wartawan oleh Dirlantas Polda-Sulteng
Kamis, 18 Juli 2024 14:31 Wib
Polri di mata pengawas eksternal dan pentingnya kebijakan afirmatif
Senin, 1 Juli 2024 9:09 Wib
Kompolnas: Perlu fakta usut kasus siswa SMP tewas di Padang
Kamis, 27 Juni 2024 8:01 Wib
Menko Hadi pastikan seleksi Kompolnas 2024--2028 libatkan masyarakat
Jumat, 21 Juni 2024 16:40 Wib
Kompolnas rekomendasikan audit investigasi penyidikan kasus Vina
Kamis, 6 Juni 2024 15:53 Wib
Kompolnas: Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong harusnya bisa dicegah
Selasa, 16 April 2024 10:52 Wib