Kejagung pastikan tetap jaga integritas jaksa dalam sidang FS

id Kejagung, jampidum kejagung, tahap 2 ferdy Sambo, ferdy Sambo

Kejagung pastikan tetap jaga integritas jaksa dalam sidang FS

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar Harahap).

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan tetap menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan menjalankan tugasnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu. 

Fadil meyakini tidak akan ada intervensi dalam perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, dipastikan Kejagung tidak bisa diintervensi.

Di satu sisi, Jampidum mengatakan Kejagung harus dan wajib menjaga netralitas dalam proses penanganan suatu perkara termasuk kasus tewasnya Brigadir J. Selain itu, masyarakat diyakini juga akan mengawal kasus yang juga menjadi atensi kepala negara tersebut.

Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Selain itu, Jampidum juga berharap media massa ikut berperan mengawal jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Terkait usulan rumah aman (safe house) bagi para jaksa yang akan menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta menghargainya. Akan tetapi, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.


Ditahan di Mako Brimob

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana juga mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).

Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.