KPU Kota Palu prioritaskan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Rutan

id TPS khusus,Pemilu, kPU Palu, komisioner KPU, Sukteng, dpt, pemiluh

KPU Kota Palu prioritaskan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Rutan

ARSIP - Seorang pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di salah satu bilik TPS di Kota Palu, Sulteng. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, memprioritaskan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai upaya mengakomodasi hak pilih warga negara pada Pemilu 2024.

"Penyusunan daftar pemilih di tempat khusus merupakan kewajiban yang harus dilakukan dengan tidak mengabaikan hak pilih warga negara," kata Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Idrus di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan, penyusunan data pemilih di lokasi khusus itu tidak menjadi sasaran kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), karena pemberlakuannya berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

Baca juga: KPU rekrut calon anggota penyelenggara pemilu tingkat Provinsi Sulteng

Baca juga: Bawaslu Donggala membentuk komunitas pengawas pemilu berbasis online


Dalam Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana di maksudkan dalam ayat (1) yakni, memuat daftar pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara, dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
 
Yang mana, lokasi khusus dimaksud dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 meliput rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya.

"Kriterianya adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili dalam KTP elektronik, kemudian pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS," tuturnya.

Ia memaparkan KPU Palu telah memetakan jumlah TPS di lokasi khusus sekitar lima TPS, dua diantaranya berada di rumah tahanan, dan tiga lainnya di lembaga pemasyarakatan.
 
Selain itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas rutan dan lapas untuk kepentingan pendirian TPS dengan melampirkan nama dan alamat tempat tinggal warga binaan yang memenuhi syarat serta masih berstatus warga binaan sampai dengan 14 Februari 2024.
 
"Secara formal nama dan alamat lengkap warga binaan diberikan kepada kami melalui persetujuan kepala rutan dan lapas. Selanjutnya KPU Palu dibantu panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan mengkoordinasikan dan mengecek kesiapan serta pemenuhan syarat pemilih untuk pendirian TPS di lokasi khusus itu," ujarnya..
 
Pemilih di TPS khusus akan ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) sepanjang memenuhi syarat yakni warga negara Indonesia, sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan sudah perekaman KTP-el dan atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Pengaturan hak suara pemilih warga binaan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan akan diatur melalui surat keterangan pindah memilih oleh KPU Palu setelah tahapan penetapan DPT secara nasional pada Juni mendatang," demikian Idrus.