Palu (ANTARA) -
"Penyusunan daftar pemilih di tempat khusus merupakan kewajiban yang harus dilakukan dengan tidak mengabaikan hak pilih warga negara," kata Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Idrus di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan, penyusunan data pemilih di lokasi khusus itu tidak menjadi sasaran kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), karena pemberlakuannya berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Baca juga: KPU rekrut calon anggota penyelenggara pemilu tingkat Provinsi Sulteng
Baca juga: Bawaslu Donggala membentuk komunitas pengawas pemilu berbasis online
Dalam Pasal 179 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana di maksudkan dalam ayat (1) yakni, memuat daftar pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara, dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
"Kriterianya adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili dalam KTP elektronik, kemudian pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS," tuturnya.
Ia memaparkan KPU Palu telah memetakan jumlah TPS di lokasi khusus sekitar lima TPS, dua diantaranya berada di rumah tahanan, dan tiga lainnya di lembaga pemasyarakatan.
"Pengaturan hak suara pemilih warga binaan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan akan diatur melalui surat keterangan pindah memilih oleh KPU Palu setelah tahapan penetapan DPT secara nasional pada Juni mendatang," demikian Idrus.