Dirlantas Polda Sulteng nyatakan tilang elektronik tetap berlaku saat Lebaran
Palu (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah tetap memberlakukan tilang elektronik yang terekam melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) selama Lebaran 2023.
"Kamera ETLE tetap aktif untuk merekam aktivitas lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran tetap kami tegakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto di Palu, Jumat.
Dirlantas mengimbau masyarakat wajib menaati aturan berlalu lintas dengan menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan bersama.
Jika kepatuhan dalam berlalu lintas meningkat, menurut dia, tingkat keselamatan juga tinggi. Oleh karena itu, pihaknya tidak henti-henti mengimbau dan mengedukasi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
"ETLE dibuat untuk membantu meningkatkan kualitas kepatuhan dalam berlalu lintas," ujarnya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Sulteng menyebutkan pelanggaran terbanyak yang terekam kamera ETLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, dan menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
Ia berharap masyarakat bekerja sama dengan Polri dan dinas perhubungan untuk tertib selama perayaan Idulfitri 1444 Hijriah hingga arus balik nanti.
Di sisi lain, dia meminta juru parkir tidak melebarkan lahan parkir dan menggunakan badan jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
"Saya perintahkan seluruh anggota Polri di lapangan, baik Polda Sulteng maupun polres, untuk menangkap tukang parkir yang tidak bekerja sama dengan baik," tegasnya.