Polisi tangkap pelaku penipuan aplikasi kencan "michat"

id aplikasi kencan michat, penipuan melalui michat, polres ponorogo,polisi

Polisi tangkap pelaku penipuan aplikasi kencan "michat"

Polisi saat melakukan gelar perkara penipuan berkedok jasa layanan terapi melalui aplikasi michat di Mapolres Ponorogo (ANTARA/HO - SDP)

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap seorang terapis perempuan yang dilaporkan karena melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi "kencan buta", michat, dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.

"Pelaku ini kami tangkap setelah korban terakhir mengadukan kasus ini ke Polres Ponorogo. Total ada lima kendaraan (sepeda motor) yang dia tilap," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia di Ponorogo, Minggu (25/6).

Perempuan berinisial Wy (39) itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Wy rupanya residivis kasus serupa dan pernah dijebloskan penjara pada 2019.

Hasil penyidikan sementara, perempuan asal Kecamatan Katoharjo Kota Madiun itu selalu beraksi dengan modus menyediakan jasa layanan terapis (pijat) melalui aplikasi michat.

Aplikasi berbasis media sosial yang lebih dikenal sebagai aplikasi kencan buta, karena banyak disalahgunakan untuk transaksi kencan berbayar dan jasa layanan pijat plus.

Niko menjelaskan tersangka menggunakan aplikasi "chatting" atau obrolan michat untuk mengelabui para korbannya.

"Tersangka sengaja memasang profil sebagai terapis pijat agar para korbannya tertarik menggunakan jasanya. Memang sengaja menggunakan aplikasi tersebut untuk menjaring korban," papar Niko.

Kasus ini ditangani polisi setelah salah satu korbannya yang merupakan warga Ponorogo, melapor ke Polres Ponorogo.

Kepada petugas, Wy mengaku melakukan aksi itu karena dendam. Dalihnya, Wy kesal sering dituduh "open BO" (membuka layanan kencan buta secara daring), terutama dari para lelaki yang bercakap dan menggunakan jasa layanannya melalui percakapan michat.

"Ya dendam, saya ini sering dikira open BO dan bisa melayani open BO. Karena dendam saya bawa kendaraannya," ucap Wahyuni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.