Satgas barang subsidi Kota Palu sita 186 elpiji 3 kg dari pedagang

id Elpiji, produk subsidi, satgas subsidi, Pemkotpalu, penertiban elpiji, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sulteng, Rahmad Musta

Satgas barang subsidi Kota Palu sita 186 elpiji 3 kg dari pedagang

Petugas satuan tugas (satgas) pengawasan barang subsidi Kota Palu menyita tabung elpiji 3 kilogram dari kios/warung yang dijual ecer oleh pedagang, Rabu (12/6/2024). ANTARA/HO-Bagian Ekonomi Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang bersubsidi Kota Palu, Sulawesi Tengah,  menyita sekitar 186 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram yang dijual ecer oleh pedagang  di warung atau kios, karena produk tersebut hanya dijual khusus di pangkalan resmi.
 
"Sebanyak 186 tabung disita dari 14 pedagang yang menjual ecer di wilayah Kecamatan Palu Selatan dan Palu Barat," kata Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Rabu.
 
Ia menjelaskan kegiatan yang dilakukan satgas adalah upaya pemerintah menertibkan penjualan produk subsidi (elpiji) yang bukan pada tempatnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
 
 
Elpiji 3 kilogram yang dijual di kios/warung tentu melanggar aturan, karena produk ini terbatas yang dikhususkan untuk warga miskin, UMKM, petani dan nelayan kemudian dari sisi harga jual tidak mengacu standar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
 
Produk ini dijual ecer oleh pedagang di kisaran Rp35 ribu ke atas per tabung atau dua kali lipat dari HET pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah daerah (pemda) tetap konsisten melakukan langkah-langkah penertiban produk tersebut .
 
Kata dia Pertamina sudah menerapkan pola subsidi tepat dengan pembelian produk menggunakan KTP-el, lalu masing-masing pangkalan juga memiliki data penerima elpiji 3 kilogram, namun kenyataannya masih ada  produk yang beredar di luar pangkalan.
 
"Penertiban ini terus dilakukan pemerintah bersama aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya yang membidangi minyak dan gas (migas)," ujarnya.
 
 
Penertiban dilakukan oleh satgas pada Rabu (12/6) pagi selanjutnya barang sitaan diserahkan kepada pihak agen dan Pertamina, kemudian elpiji 3 kilogram tersebut ditukar dengan bright gas ukuran 5, 5 kilogram sebanyak 59 tabung dan 16 lembar kupon penukaran elpiji diberikan kepada 14 pedagang yang menjual ecer.
 
Bila yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya maka sanksi lebih berat diterapkan.
 
"Pemerintah menggunakan pendekatan persuasif dalam penanganannya, kami juga mengimbau pihak pangkalan tidak menjual produk subsidi kepada orang yang tidak berhak, karena elpiji subsidi diatur dengan kuota dan sudah dihitung sesuai jumlah kebutuhan," tutur Rahmad.